<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Akan Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom di Dalam Pesawat</title><description>Menhub Budi Karya Sumadi akan menindakan tegas para pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom di dalam pesawat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-di-dalam-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-di-dalam-pesawat"/><item><title>Menhub Akan Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom di Dalam Pesawat</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-di-dalam-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-di-dalam-pesawat</guid><pubDate>Selasa 29 Mei 2018 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-dalam-pesawat-Kicvyw3WRq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/29/337/1904043/menhub-akan-tindak-tegas-pelaku-candaan-bom-dalam-pesawat-Kicvyw3WRq.jpg</image><title>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom saat berada di dalam pesawat. Menurut Budi, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
&quot;Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,&quot; jelas Budi Karya dalam keterangan resminya, Selasa (29/5/2018).

(Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Lion Air Delay di Pontianak)
Menurut Budi, aturan undang-undang telah mengatur siapa saja yang menyampaikan informasi palsu adanya bom dalam suatu penerbangan.
Aturan itu terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang berbunyi bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Untuk itu, Budi Karya meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. Pasalnya kejadian ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, misalnya tertundanya jadwal penerbangan.
&quot;Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum,&quot; kata Budi.
Bila penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, Budi berharap ancaman pidana yang telah diatur dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lainnya tak meniru perbuatan ini.
(Baca Juga: Penerbangan Lion Air Tujuan Kuala Lumpur Tertunda Gara-Gara Gurauan Bom)

&quot;Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,&quot; tegasnya.
Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom kembali terjadi di penerbangan Indonesia. Kali ini pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom saat berada di dalam pesawat. Menurut Budi, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
&quot;Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,&quot; jelas Budi Karya dalam keterangan resminya, Selasa (29/5/2018).

(Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Lion Air Delay di Pontianak)
Menurut Budi, aturan undang-undang telah mengatur siapa saja yang menyampaikan informasi palsu adanya bom dalam suatu penerbangan.
Aturan itu terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang berbunyi bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Untuk itu, Budi Karya meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. Pasalnya kejadian ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, misalnya tertundanya jadwal penerbangan.
&quot;Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum,&quot; kata Budi.
Bila penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, Budi berharap ancaman pidana yang telah diatur dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lainnya tak meniru perbuatan ini.
(Baca Juga: Penerbangan Lion Air Tujuan Kuala Lumpur Tertunda Gara-Gara Gurauan Bom)

&quot;Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,&quot; tegasnya.
Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom kembali terjadi di penerbangan Indonesia. Kali ini pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.
</content:encoded></item></channel></rss>
