<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fredrich Yunadi Ngarep Dituntut Bebas</title><description>Fredrich Yunadi berharap dituntut bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas"/><item><title>Fredrich Yunadi Ngarep Dituntut Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas</guid><pubDate>Kamis 31 Mei 2018 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas-TieEgpPIeI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/31/337/1905051/fredrich-yunadi-ngarep-dituntut-bebas-TieEgpPIeI.jpg</image><title>Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu berharap dituntut bebas.
&quot;Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas,&quot; kata Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Seorang pengacara, lanjut dia, tak dapat dijerat pidana seperti yang disangkakan JPU. Fredrich berkilah, ada lembaga tersendiri yang memang berhak melakukan pengawasan terhadap pengacara yakni Peradi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/15/48232/245843_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka,&quot; kata dia.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini)
Apabila JPU tetap ngotot menuntut dirinya dengan hukuman berat, maka itu dianggapnya mencoreng lembaga hukum di Indonesia. Bahkan, ia menyebut hal tersebut seperti memperkosa undang-undang yang berlaku.
&quot;Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan?,&quot; tanyanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/15/48232/245840_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.
&quot;Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat,&quot; kata Jaksa Takdir.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yMy8xLzExMDM2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu berharap dituntut bebas.
&quot;Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas,&quot; kata Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Seorang pengacara, lanjut dia, tak dapat dijerat pidana seperti yang disangkakan JPU. Fredrich berkilah, ada lembaga tersendiri yang memang berhak melakukan pengawasan terhadap pengacara yakni Peradi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/15/48232/245843_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka,&quot; kata dia.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini)
Apabila JPU tetap ngotot menuntut dirinya dengan hukuman berat, maka itu dianggapnya mencoreng lembaga hukum di Indonesia. Bahkan, ia menyebut hal tersebut seperti memperkosa undang-undang yang berlaku.
&quot;Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan?,&quot; tanyanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/15/48232/245840_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.
&quot;Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat,&quot; kata Jaksa Takdir.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yMy8xLzExMDM2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
