<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketika Satpol PP Menyegel Bangunan Siap Pakai di Pulau Reklamasi</title><description>Satpol PP menyegel bangunan siap pakai di pulau reklamasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi"/><item><title>Ketika Satpol PP Menyegel Bangunan Siap Pakai di Pulau Reklamasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi</guid><pubDate>Kamis 07 Juni 2018 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi-mcw5gRYTOw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits T/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/07/338/1907611/ketika-satpol-pp-menyegel-bangunan-siap-pakai-di-pulau-reklamasi-mcw5gRYTOw.jpg</image><title>Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits T/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mendatangi pulau reklamsi untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi.
Pantauan Okezone di lokasi, terlihat para petugas Satpol PP melakukan briefing terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan dan penutupan bangunan.

Personel Satpol PP yang diturunkan terdiri dari pasukan wanita dan pria. Tak cuma Satpol PP, diturunkan juga beberapa staf dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan DKI Jakarta.
Selanjutnya, para petugas pun mulai bergerak, dimulai dengan penyegelan terhadap ruko-ruko siap digunakan di Pulau D.

(Baca juga: Anies Kerahkan 300 Personel Satpol PP Segel Bangunan Pulau Reklamasi)
Selanjutnya petugas mulai merangsek masuk ke bagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Di sana sudah terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.

Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.

Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mendatangi pulau reklamsi untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi.
Pantauan Okezone di lokasi, terlihat para petugas Satpol PP melakukan briefing terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan dan penutupan bangunan.

Personel Satpol PP yang diturunkan terdiri dari pasukan wanita dan pria. Tak cuma Satpol PP, diturunkan juga beberapa staf dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan DKI Jakarta.
Selanjutnya, para petugas pun mulai bergerak, dimulai dengan penyegelan terhadap ruko-ruko siap digunakan di Pulau D.

(Baca juga: Anies Kerahkan 300 Personel Satpol PP Segel Bangunan Pulau Reklamasi)
Selanjutnya petugas mulai merangsek masuk ke bagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Di sana sudah terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.

Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.

Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.
</content:encoded></item></channel></rss>
