<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segel 932 Bangunan Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu</title><description>Anies menegaskan bahwa hukum tak pandang bulu. Hal itu mengacu pada keputusannya menyegel ratusan bangunan Pulau Reklamasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu"/><item><title>Segel 932 Bangunan Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu</guid><pubDate>Kamis 07 Juni 2018 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu-fBkXTULf9O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies saat memantau penyegelan bangunan Pulau Reklamasi. (Foto: Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/07/338/1907716/segel-932-bangunan-pulau-reklamasi-anies-tegaskan-hukum-tak-pandang-bulu-fBkXTULf9O.jpg</image><title>Anies saat memantau penyegelan bangunan Pulau Reklamasi. (Foto: Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan 932 bangunan yang berada di atas Pulau D reklamasi. Hal ini langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan oleh ratusan Satpol PP.
&amp;ldquo;Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor) dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,&amp;rdquo; kata Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Anies menyatakan, penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

&amp;ldquo;Kita menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat,&amp;rdquo; tegan Anies
Mantan Mendikbud itu berharap, ke depannya semua kegiatan yang ada di wilayah DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku. &amp;ldquo;Dan kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada,&amp;rdquo; papar Anies.
(Baca juga: Tiga Aturan yang Dilanggar hingga Pemprov DKI Menyegel Bangunan Pulau Reklamasi)
Pasca disegel, Anies mengatakan nantinya Pulau D ini akan diawasi oleh petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana.
&amp;ldquo;Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini,&amp;rdquo; ujarnya.

Pantauan Okezone di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan &amp;lsquo;Bangunan Ini Disegel.
Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNi8wNy8yMi8xMTMwMzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan 932 bangunan yang berada di atas Pulau D reklamasi. Hal ini langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan oleh ratusan Satpol PP.
&amp;ldquo;Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor) dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,&amp;rdquo; kata Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Anies menyatakan, penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

&amp;ldquo;Kita menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat,&amp;rdquo; tegan Anies
Mantan Mendikbud itu berharap, ke depannya semua kegiatan yang ada di wilayah DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku. &amp;ldquo;Dan kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada,&amp;rdquo; papar Anies.
(Baca juga: Tiga Aturan yang Dilanggar hingga Pemprov DKI Menyegel Bangunan Pulau Reklamasi)
Pasca disegel, Anies mengatakan nantinya Pulau D ini akan diawasi oleh petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana.
&amp;ldquo;Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini,&amp;rdquo; ujarnya.

Pantauan Okezone di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan &amp;lsquo;Bangunan Ini Disegel.
Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNi8wNy8yMi8xMTMwMzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
