<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Tegaskan Dirinya Tidak Bakal Maju Lagi di Pilpres 2019   </title><description>Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan dirinya tidak akan maju dalam pesta demokrasi yang akan berhelat pada 2019 mendatang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019"/><item><title>JK Tegaskan Dirinya Tidak Bakal Maju Lagi di Pilpres 2019   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019</guid><pubDate>Minggu 17 Juni 2018 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Prayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019-ywbf45LGRz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/17/337/1911082/jk-tegaskan-dirinya-tidak-bakal-maju-lagi-di-pilpres-2019-ywbf45LGRz.jpg</image><title>Foto Istimewa</title></images><description>
MAKASSAR - Wakil Presiden Jusuf  Kalla (JK) menegaskan dirinya tidak akan maju dalam pesta demokrasi yang akan berhelat pada 2019 mendatang. Dirinya mengakui bahwa akan lebih mementingkan mengurus pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan.

&quot;Endak ada, seperti biasa tetap merencanakan istirahat, urus pendidikan, agama. Nanti kita liat kalau persoalan dengan AHY,&quot; kata Daeng Ucu sapaan akrab Jusuf Kalla kepada wartawan, Minggu, 17 Juni 2018.

Walau demikian, isu pasangan Jokowi-JK masih terus berhembus dalam paket selanjutnya. Namun dikabarkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam proses merancangkan aturan tersebut.
&amp;nbsp;
JK kemudian menegaskan akan sikap politiknya sendiri dalam pemilihan mendatang.

&quot;Kita tidak tau pastinya pasangan kedepannya masih dalam perbincangan,&quot; jelasnya.

Dalam aturan UU pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.
&amp;nbsp;
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Meski demikian, tokoh Sulsel tersebut terus mendapatkan dorongan untuk maju menjadi Presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai Presiden. &quot;Soal isu itu kita liat saja nanti,&quot;singkatnya.
</description><content:encoded>
MAKASSAR - Wakil Presiden Jusuf  Kalla (JK) menegaskan dirinya tidak akan maju dalam pesta demokrasi yang akan berhelat pada 2019 mendatang. Dirinya mengakui bahwa akan lebih mementingkan mengurus pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan.

&quot;Endak ada, seperti biasa tetap merencanakan istirahat, urus pendidikan, agama. Nanti kita liat kalau persoalan dengan AHY,&quot; kata Daeng Ucu sapaan akrab Jusuf Kalla kepada wartawan, Minggu, 17 Juni 2018.

Walau demikian, isu pasangan Jokowi-JK masih terus berhembus dalam paket selanjutnya. Namun dikabarkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam proses merancangkan aturan tersebut.
&amp;nbsp;
JK kemudian menegaskan akan sikap politiknya sendiri dalam pemilihan mendatang.

&quot;Kita tidak tau pastinya pasangan kedepannya masih dalam perbincangan,&quot; jelasnya.

Dalam aturan UU pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.
&amp;nbsp;
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Meski demikian, tokoh Sulsel tersebut terus mendapatkan dorongan untuk maju menjadi Presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai Presiden. &quot;Soal isu itu kita liat saja nanti,&quot;singkatnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
