<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukukam mati terhadap Aman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati"/><item><title>Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati</guid><pubDate>Jum'at 22 Juni 2018 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati-KltSvIIAjI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/22/337/1912651/aman-abdurahman-divonis-hukuman-mati-KltSvIIAjI.jpg</image><title>(Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati  terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.
Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
&quot;Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (erh)</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati  terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.
Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
&quot;Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (erh)</content:encoded></item></channel></rss>
