<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pilkada di Kabupaten Sinjai Sulsel Diwarnai Diskualifikasi 1 Paslon   </title><description>Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hambatan politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon"/><item><title> Pilkada di Kabupaten Sinjai Sulsel Diwarnai Diskualifikasi 1 Paslon   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon</guid><pubDate>Rabu 27 Juni 2018 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Helmi Ade Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon-qp7Jj66wG7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Soni Sumarsono (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/27/340/1914702/pilkada-di-kabupaten-sinjai-sulsel-diwarnai-diskualifikasi-1-paslon-qp7Jj66wG7.jpg</image><title>Soni Sumarsono (foto: Okezone)</title></images><description>
SINJAI - Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hambatan politik. Pilkada di kabupaten Sinjai diwarnai diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).

Diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon), yaitu Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, bahwa paslon nomor 2 didiskualifikasi oleh KPUD.

&quot;Hambatan karena faktor politik di Sinjai, paslon Nomor 2 didiskualifikasi H-1 hanya karena persoalan administrasi laporan dana kampanye tapi karena printnya terlambat,&quot; ujarnya saat telekonferensi pemantauan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).
&amp;nbsp;
Meski begitu, Sumarsono menjelaskan bahwa pemungutan suara pilkada tetap berjalan. Surat suara pun masih ada 3 paslon.

&quot;Pilkada tetap berjalan, tetapi ada proses hukum setelah diskualifikasi,&quot; tutur Sumarsono yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan bila diskualifikasi belum bersifat inkrah. Karena ada waktu 3 hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi tersebut.

&quot;Hal-hal seperti itu harus diantisipasi, saya tidak ingin ada tetesan darah di Pilkada Sulsel, &quot; tutupnya.</description><content:encoded>
SINJAI - Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hambatan politik. Pilkada di kabupaten Sinjai diwarnai diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).

Diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon), yaitu Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, bahwa paslon nomor 2 didiskualifikasi oleh KPUD.

&quot;Hambatan karena faktor politik di Sinjai, paslon Nomor 2 didiskualifikasi H-1 hanya karena persoalan administrasi laporan dana kampanye tapi karena printnya terlambat,&quot; ujarnya saat telekonferensi pemantauan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).
&amp;nbsp;
Meski begitu, Sumarsono menjelaskan bahwa pemungutan suara pilkada tetap berjalan. Surat suara pun masih ada 3 paslon.

&quot;Pilkada tetap berjalan, tetapi ada proses hukum setelah diskualifikasi,&quot; tutur Sumarsono yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan bila diskualifikasi belum bersifat inkrah. Karena ada waktu 3 hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi tersebut.

&quot;Hal-hal seperti itu harus diantisipasi, saya tidak ingin ada tetesan darah di Pilkada Sulsel, &quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
