<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir"/><item><title>Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir</guid><pubDate>Kamis 28 Juni 2018 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir-aEpsycHVMk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fredrich Yunadi (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/28/337/1915256/fredrich-yunadi-langsung-banding-usai-divonis-7-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir-aEpsycHVMk.jpg</image><title>Fredrich Yunadi (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto itu memutuskan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

&quot;Kami nyatakan banding. &amp;lrm;Hari ini kami bikin akta banding. Hari ini juga,&quot; tegas Fredrich usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-berpikir menerima atau ikut ajukan banding atas vonis yang telah diberikan hakim kepada Fredrich.  &quot;Kami pikir pikir dahulu yang mulia,&quot; kata Jaksa Roy Riadi di depan majelis.&amp;lrm;
&amp;nbsp;
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto itu memutuskan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

&quot;Kami nyatakan banding. &amp;lrm;Hari ini kami bikin akta banding. Hari ini juga,&quot; tegas Fredrich usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-berpikir menerima atau ikut ajukan banding atas vonis yang telah diberikan hakim kepada Fredrich.  &quot;Kami pikir pikir dahulu yang mulia,&quot; kata Jaksa Roy Riadi di depan majelis.&amp;lrm;
&amp;nbsp;
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
