<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg"/><item><title> Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg</guid><pubDate>Senin 02 Juli 2018 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg-7DaMmSME5C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/02/337/1916805/presiden-jokowi-hormati-pkpu-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg-7DaMmSME5C.jpg</image><title>Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo  (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

&quot;Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,&quot; ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).
&amp;nbsp;
Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
</description><content:encoded>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo  (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

&quot;Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,&quot; ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).
&amp;nbsp;
Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
</content:encoded></item></channel></rss>
