<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Ikan Arapaima Sepanjang 1,5 Meter Dipelihara Warga Bangka Belitung </title><description>Ikan arapaima itu harus segera diserahkan ke pihak berwajib untuk dimusnahkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/05/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/05/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung"/><item><title>4 Ikan Arapaima Sepanjang 1,5 Meter Dipelihara Warga Bangka Belitung </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/05/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/05/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung</guid><pubDate>Kamis 05 Juli 2018 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arsan Mailanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/04/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung-Ufu8v9sqNN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ikan arapaima ditemukan di kebun warga di Batam. (Foto: Dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/04/340/1918011/4-ikan-arapaima-sepanjang-1-5-meter-dipelihara-warga-bangka-belitung-Ufu8v9sqNN.jpg</image><title>Ikan arapaima ditemukan di kebun warga di Batam. (Foto: Dok ist)</title></images><description>PANGKALANBARU - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menemukan empat ekor ikan Arapaima. Jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan predator ganas ditemukan di salah satu rumah warga di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim gabungan terdiri dari BKIPM Pangkalpinang, PSDKP Bangka, Dinas Perikanan Babel dan BKSDA Babel, langsung melakukan sosialisasi.
&quot;Kita menemukan di satu rumah masyarakat yang memelihara sekitar empat ekor ikan Arapaima dengan panjang sekitar 1,5 meter dipelihara sekitar 5 tahun lalu,&quot; ucap Kepala BKIPM Pangkalpinang, M Ridwan Syahputra kepada awak media di Pangkalan Baru, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, keempat ikan tersebut nantinya harus diserahkan ke pihaknya untuk dimusnahkan. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan surat edaran dengan perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di mana selama satu bulan dari 1 - 31 Juli, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagi yang memiliki atau memelihara dan memperjual belikan jenis-jenis ikan berbahaya (invasif) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41/PERMEN-KP/2014.



&quot;Kami tegaskan penyerahan ikan-ikan ini tidak dilakukan penggantian untuk pemusnahannya. Usai memusnahan nanti, kita akan buat berita acara. Jika memang mau dimusnahkan sendiri, laporkan ke kita supaya kita bisa buat berita acara,&quot; kilah Ridwan.
Pasalnya, ketika pihak BKIPM sudah punya informasi dan tidak dimusnahkan ataupun disembunyikan, maka akan lakukan tindakan pidana. Di Indonesia, lanjut Ridwan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Arapaima, kemudian ada ikan Aligator, ikan sapu-sapu, Piranha dan jenis ikan predator ganas lainnya.
&quot;Tim kita sudah bergerak ke beberapa titik guna melakukan sosialisasi dan mendapat respon positif dari para pengusaha. Kita juga menemukan beberapa jenis ikan yang invasif dan kita masih menunggu kepada mereka untuk menyerahkan kepada kita,&quot; tuturnya.

BKIPM juga mengharapkan warga dengan kesadarannya datang langsung ke posko penyerahan ikan-ikan invasif tersebut yang telah disedikan BKIPM di tiga titik yakni Posko 1 di BKIPM Pangkalpinang, Posko 2 di wilayah Kerja BKIPM Tanjung Pandan Cargo Bandara HAS Hanandjoedin, Belitung dan Posko 3 wilayah Kerja Muntok, di Jl Raya Tanjung Kalian, Tebing Salam, Muntok, Bangka Barat.
&quot;Kita harapkan kepada masyarakat yang memperjualkan jenis ikan invasif  tersebut bisa menyerahkan secara sukarela, jika melewati tanggal 31  Juli, maka sesuai dengan perintah Menteri akan dilakukan tindakan tegas  sesuai dengan sanksi pidana maupun perdata,&quot; Ridwan menegaskan.
Sesuai Pasal dan Undang-Undang (UU) negara, bagi yang memelihara dan  membina membudidayakan dan memperjualbelikan ikan-ikan invasif yang  dilarang masuk ke-Indonesia, dianggap melanggar Pasal 84 dan 86 UU 31  Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan sanksi  pidana 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp1,5 miliar.
&quot;Jadi ini bukan main-main, untuk itu kami minta kepada masyarakat  untuk segera menyerahkan jenis ikan invasif secara sukarela,&quot; cetus  Ridwan.

Dijelaskannya, jenis ikan Arapaima dan ikan invasif lainnya yang  bukan merupakan ikan asli Indonesia, dilarang masuk ke-Indonesia dan  dilepaskan keperairan, karena tergolong predator yang membahayakan  lingkungan hidup perairan dan bisa memakan sumber daya ikan untuk  masyarakat.

&quot;Di sungai rangkui di Pangkalpinang kemarin, informasi ada masyarakat  yang memancing dapat ikan aligator. Jadi bukan tidak mungkin ikan-ikan  invasif itu berada di perairan lainnya di Babel dan untuk tindakan hukum  kita akan serahkan ke pihak kepolisian supaya ada efek jera,&quot; tegasnya.

Karena, kata Ridwan ada dampak yang dikhawatirkan gangguan terhadap  keseimbangan lingkungan perairan ekosistem kita jenis-jenis ikan invasif  ini tidak ada predator alaminya. &quot;Sehingga akan sangat cepat berkembang  biak di lingkungan kita, kemudian menguasai lingkungan kita dan bisa  menyebabkan ikan-ikan asli kita punah,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>PANGKALANBARU - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menemukan empat ekor ikan Arapaima. Jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan predator ganas ditemukan di salah satu rumah warga di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim gabungan terdiri dari BKIPM Pangkalpinang, PSDKP Bangka, Dinas Perikanan Babel dan BKSDA Babel, langsung melakukan sosialisasi.
&quot;Kita menemukan di satu rumah masyarakat yang memelihara sekitar empat ekor ikan Arapaima dengan panjang sekitar 1,5 meter dipelihara sekitar 5 tahun lalu,&quot; ucap Kepala BKIPM Pangkalpinang, M Ridwan Syahputra kepada awak media di Pangkalan Baru, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, keempat ikan tersebut nantinya harus diserahkan ke pihaknya untuk dimusnahkan. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan surat edaran dengan perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di mana selama satu bulan dari 1 - 31 Juli, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagi yang memiliki atau memelihara dan memperjual belikan jenis-jenis ikan berbahaya (invasif) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41/PERMEN-KP/2014.



&quot;Kami tegaskan penyerahan ikan-ikan ini tidak dilakukan penggantian untuk pemusnahannya. Usai memusnahan nanti, kita akan buat berita acara. Jika memang mau dimusnahkan sendiri, laporkan ke kita supaya kita bisa buat berita acara,&quot; kilah Ridwan.
Pasalnya, ketika pihak BKIPM sudah punya informasi dan tidak dimusnahkan ataupun disembunyikan, maka akan lakukan tindakan pidana. Di Indonesia, lanjut Ridwan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Arapaima, kemudian ada ikan Aligator, ikan sapu-sapu, Piranha dan jenis ikan predator ganas lainnya.
&quot;Tim kita sudah bergerak ke beberapa titik guna melakukan sosialisasi dan mendapat respon positif dari para pengusaha. Kita juga menemukan beberapa jenis ikan yang invasif dan kita masih menunggu kepada mereka untuk menyerahkan kepada kita,&quot; tuturnya.

BKIPM juga mengharapkan warga dengan kesadarannya datang langsung ke posko penyerahan ikan-ikan invasif tersebut yang telah disedikan BKIPM di tiga titik yakni Posko 1 di BKIPM Pangkalpinang, Posko 2 di wilayah Kerja BKIPM Tanjung Pandan Cargo Bandara HAS Hanandjoedin, Belitung dan Posko 3 wilayah Kerja Muntok, di Jl Raya Tanjung Kalian, Tebing Salam, Muntok, Bangka Barat.
&quot;Kita harapkan kepada masyarakat yang memperjualkan jenis ikan invasif  tersebut bisa menyerahkan secara sukarela, jika melewati tanggal 31  Juli, maka sesuai dengan perintah Menteri akan dilakukan tindakan tegas  sesuai dengan sanksi pidana maupun perdata,&quot; Ridwan menegaskan.
Sesuai Pasal dan Undang-Undang (UU) negara, bagi yang memelihara dan  membina membudidayakan dan memperjualbelikan ikan-ikan invasif yang  dilarang masuk ke-Indonesia, dianggap melanggar Pasal 84 dan 86 UU 31  Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan sanksi  pidana 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp1,5 miliar.
&quot;Jadi ini bukan main-main, untuk itu kami minta kepada masyarakat  untuk segera menyerahkan jenis ikan invasif secara sukarela,&quot; cetus  Ridwan.

Dijelaskannya, jenis ikan Arapaima dan ikan invasif lainnya yang  bukan merupakan ikan asli Indonesia, dilarang masuk ke-Indonesia dan  dilepaskan keperairan, karena tergolong predator yang membahayakan  lingkungan hidup perairan dan bisa memakan sumber daya ikan untuk  masyarakat.

&quot;Di sungai rangkui di Pangkalpinang kemarin, informasi ada masyarakat  yang memancing dapat ikan aligator. Jadi bukan tidak mungkin ikan-ikan  invasif itu berada di perairan lainnya di Babel dan untuk tindakan hukum  kita akan serahkan ke pihak kepolisian supaya ada efek jera,&quot; tegasnya.

Karena, kata Ridwan ada dampak yang dikhawatirkan gangguan terhadap  keseimbangan lingkungan perairan ekosistem kita jenis-jenis ikan invasif  ini tidak ada predator alaminya. &quot;Sehingga akan sangat cepat berkembang  biak di lingkungan kita, kemudian menguasai lingkungan kita dan bisa  menyebabkan ikan-ikan asli kita punah,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
