<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus E-KTP, Keponakan Setnov Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta</title><description>Berkas penyidikan Irvanto telah diserahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta"/><item><title>Kasus E-KTP, Keponakan Setnov Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 06 Juli 2018 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta-EhTRV5bubY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/06/337/1918792/kasus-e-ktp-keponakan-setnov-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-jakarta-EhTRV5bubY.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA &amp;lrm;- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Berkas penyidikan Irvanto telah diserahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.

&quot;Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sa&amp;lrm;at dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dibacakan di Pengadilan. Rencananya, persidangan untuk keponakan Setya Novanto (Setnov) itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


&amp;nbsp;Jubir KPK, Febri Diansyah
&quot;Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,&quot; ungkapnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi untuk tersangka Irvanto. Setelah mengantongi keterangan dari 120 saksi, KPK memiliki kecukupan bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;lrm;- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Berkas penyidikan Irvanto telah diserahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.

&quot;Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sa&amp;lrm;at dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dibacakan di Pengadilan. Rencananya, persidangan untuk keponakan Setya Novanto (Setnov) itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


&amp;nbsp;Jubir KPK, Febri Diansyah
&quot;Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,&quot; ungkapnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi untuk tersangka Irvanto. Setelah mengantongi keterangan dari 120 saksi, KPK memiliki kecukupan bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
</content:encoded></item></channel></rss>
