<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU</title><description>KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mencabut hak politik Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu"/><item><title>KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu</guid><pubDate>Sabtu 07 Juli 2018 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu-gQh06MrpC2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Kukar Rita Widyasari (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/07/337/1919209/kpk-sebut-pencabutan-hak-politik-bupati-rita-widyasari-sejalan-pkpu-gQh06MrpC2.jpg</image><title>Bupati Kukar Rita Widyasari (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hal itu sejalan dengan semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sendiri telah menerbitkan aturan atau PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislat&amp;lrm;if (Pileg) 2018. Namun, aturan tersebut banyak menuai polemik dari berbagai pihak.

&quot;Jadi saya dengar hak politiknya (Rita) dicabut? Berarti semangatnya, spiritnya sama dengan semangat PKPU&amp;lrm;. Dan saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/07/47991/244824_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hadiri Sidang Lanjutan, Rita Widyasari Kenakan Blezer Warna-warni&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK terkait pencabutan hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita Widyasari dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.

Menurut Hakim, pencabutan hak Rita Widyasari &amp;lrm;untuk dipilih selama lima tahun untuk memberikan efek jera. Kemudian, pencabutan hak dipilih bagi Rita agar masyarakat tidak salah memilih kembali pemimpinnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis pidana &amp;lrm;10 tahun penjara terhadap Rita. Dia juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.

Rita dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan &amp;lrm;Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8xMS8yMi8xMDM5MDYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hal itu sejalan dengan semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sendiri telah menerbitkan aturan atau PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislat&amp;lrm;if (Pileg) 2018. Namun, aturan tersebut banyak menuai polemik dari berbagai pihak.

&quot;Jadi saya dengar hak politiknya (Rita) dicabut? Berarti semangatnya, spiritnya sama dengan semangat PKPU&amp;lrm;. Dan saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/07/47991/244824_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hadiri Sidang Lanjutan, Rita Widyasari Kenakan Blezer Warna-warni&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK terkait pencabutan hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita Widyasari dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.

Menurut Hakim, pencabutan hak Rita Widyasari &amp;lrm;untuk dipilih selama lima tahun untuk memberikan efek jera. Kemudian, pencabutan hak dipilih bagi Rita agar masyarakat tidak salah memilih kembali pemimpinnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis pidana &amp;lrm;10 tahun penjara terhadap Rita. Dia juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.

Rita dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan &amp;lrm;Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8xMS8yMi8xMDM5MDYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
