<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pelaku Peremas Payudara di Depok Hanya Dihukum Wajib Lapor</title><description>Pelaku peremas payudara di Depok hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan tanpa masuk dalam bui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/09/525/1920089/pelaku-peremas-payudara-di-depok-hanya-dihukum-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/09/525/1920089/pelaku-peremas-payudara-di-depok-hanya-dihukum-wajib-lapor"/><item><title> Pelaku Peremas Payudara di Depok Hanya Dihukum Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/09/525/1920089/pelaku-peremas-payudara-di-depok-hanya-dihukum-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/09/525/1920089/pelaku-peremas-payudara-di-depok-hanya-dihukum-wajib-lapor</guid><pubDate>Senin 09 Juli 2018 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>DEPOK - Hukuman 4 bulan penjara dan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku Ilham Sinna Tanjung (30) yang melakukan peremasan payudara, membuat RA (22) menilai hukuman yang didapat pelaku tak setimpal dengan perbuatannya.


&quot;Itu sih yang paling buat sedih. Kalau ini saja yang sudah jelas sampai masuk sidang tapi hukumannya kaya bercanda. Enggak menutup kemungkinan pelaku kejahatan serupa terus-terusan beraksi karena dianggap hukumannya pun eggak ada meski telah masuk ranah sidang,&quot; ucap RA saat dihubungi wartawan Senin (9/7/2018).

Korban juga membantah adanya asumsi masyarakat soal pakaian yang dikenakan memancing korban bertindak asusila. Sebab saat peristiwa itu ia mengenakan hijab dan tidak memakai pakaian senonoh.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pakai hijab tapi masih saja jadi korban, sore pula kejadiannya. Jadi pelecehan dan kekerasan seksual itu enggak hanya terjadi sama perempuan yang enggak pakai hijab saja. Sudah enggak pandang dia pakaian tertutup atau enggak, semua sama aja,&quot; jelasnya.

Budaya patriarki yang menjadikan perempuan sebagai makhluk kelas dua, berimbas pada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus selalu tunduk pada aturan yang merugikan. RA menuturkan, banyak masyarakat yang belum memiliki perspektif gender sehingga tidak mampu memposisikan dirinya sebagai korban. Padahal kasus kekerasan seksual dapat menimpa siapapun tanpa memandang penampilan dan status korban.

&quot;Kasihan sudah jadi korban dia rugi moril dan segalanya tapi masih juga di salahkan. Emang maunya korban buat di lecehkan? Pelakunya yang harus di salahkan, bukan korban. Pelecehan seksual bukan karena pakaian perempuan,&quot; papar RA.

Lebih lanjut ia menjelaskan buat orang yang justru menyalahkan korban lebih baik mawas diri. Coba menempatkan diri di posisi korban, atau bayangkan saja itu terjadi sama orang terdekat yang di sayang. Apa bakalan tetap menyalahkan korban,&quot; Lanjutnya.

Dari keputusan sidang tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terdadap pelaku pelecehan seksual tersebut karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara. Sehingga status pelaku saat itu menjadi tahanan luar dan wajib lapor.

Mengenai kasus ini Pengamat Hukum Pidana, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah menyatakan, Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang dijerat kepada Ilham terkait kasus yang dilakukannya di Gang Kuningan, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji pada Kamis (11/01), siang, lalu, sudah salah jalur.

Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.

&quot;Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan,&quot; ucapnya saat dihubungi wartawan

Diketahui pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban di jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Pada awal Januari 2018 lalu.
</description><content:encoded>DEPOK - Hukuman 4 bulan penjara dan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku Ilham Sinna Tanjung (30) yang melakukan peremasan payudara, membuat RA (22) menilai hukuman yang didapat pelaku tak setimpal dengan perbuatannya.


&quot;Itu sih yang paling buat sedih. Kalau ini saja yang sudah jelas sampai masuk sidang tapi hukumannya kaya bercanda. Enggak menutup kemungkinan pelaku kejahatan serupa terus-terusan beraksi karena dianggap hukumannya pun eggak ada meski telah masuk ranah sidang,&quot; ucap RA saat dihubungi wartawan Senin (9/7/2018).

Korban juga membantah adanya asumsi masyarakat soal pakaian yang dikenakan memancing korban bertindak asusila. Sebab saat peristiwa itu ia mengenakan hijab dan tidak memakai pakaian senonoh.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pakai hijab tapi masih saja jadi korban, sore pula kejadiannya. Jadi pelecehan dan kekerasan seksual itu enggak hanya terjadi sama perempuan yang enggak pakai hijab saja. Sudah enggak pandang dia pakaian tertutup atau enggak, semua sama aja,&quot; jelasnya.

Budaya patriarki yang menjadikan perempuan sebagai makhluk kelas dua, berimbas pada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus selalu tunduk pada aturan yang merugikan. RA menuturkan, banyak masyarakat yang belum memiliki perspektif gender sehingga tidak mampu memposisikan dirinya sebagai korban. Padahal kasus kekerasan seksual dapat menimpa siapapun tanpa memandang penampilan dan status korban.

&quot;Kasihan sudah jadi korban dia rugi moril dan segalanya tapi masih juga di salahkan. Emang maunya korban buat di lecehkan? Pelakunya yang harus di salahkan, bukan korban. Pelecehan seksual bukan karena pakaian perempuan,&quot; papar RA.

Lebih lanjut ia menjelaskan buat orang yang justru menyalahkan korban lebih baik mawas diri. Coba menempatkan diri di posisi korban, atau bayangkan saja itu terjadi sama orang terdekat yang di sayang. Apa bakalan tetap menyalahkan korban,&quot; Lanjutnya.

Dari keputusan sidang tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terdadap pelaku pelecehan seksual tersebut karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara. Sehingga status pelaku saat itu menjadi tahanan luar dan wajib lapor.

Mengenai kasus ini Pengamat Hukum Pidana, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah menyatakan, Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang dijerat kepada Ilham terkait kasus yang dilakukannya di Gang Kuningan, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji pada Kamis (11/01), siang, lalu, sudah salah jalur.

Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.

&quot;Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan,&quot; ucapnya saat dihubungi wartawan

Diketahui pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban di jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Pada awal Januari 2018 lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
