<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Bebas Bulan Depan, Pengacara: Kita Serahkan kepada Aparat</title><description>Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat"/><item><title>Ahok Bebas Bulan Depan, Pengacara: Kita Serahkan kepada Aparat</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat</guid><pubDate>Rabu 11 Juli 2018 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat-cborSeJ2Ll.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (foto: KoranSINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/11/338/1920785/ahok-bebas-bulan-depan-pengacara-kita-serahkan-kepada-aparat-cborSeJ2Ll.jpg</image><title>Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (foto: KoranSINDO)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018 mendatang. Pengacara Ahok, I Wayan Sidirta mengaku akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
&quot;Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu pihak ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Ya kita serahkan saja lah kepada aparat yang menangani,&quot; tegas Wayan kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).

Namun, Wayan mengaku, tidak heran jika kliennya dapat bebas, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti berhak mendapatkan remisi dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya potongan masa tahanan tidak perlu ada ikut campur tim hukum.
&quot;Karena itu agar tidak membebani dan tidak akan merugikan pa Ahok, lebih baik saya bicara bahwa remisi, itu sudag ada aturannya,&quot; lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Wayan, kabar mengenai kebebasan Ahok dalam waktu dekat dikarenakan mendapatkan remisi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok memiliki hak yang sama di mata hukum.
&quot;Jadi tanpa ada ikut campur peranan pengacara pun remisi itu berdasarkan syarat-syarat tertentu akan diberikan jadi tidak perlu misalnya meragukan pelakasanan praktek remisi yang diberikan oleh pak Ahok, karena pak Ahok berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang ada,&quot; tutupnya.


(fid)
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018 mendatang. Pengacara Ahok, I Wayan Sidirta mengaku akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
&quot;Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu pihak ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Ya kita serahkan saja lah kepada aparat yang menangani,&quot; tegas Wayan kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).

Namun, Wayan mengaku, tidak heran jika kliennya dapat bebas, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti berhak mendapatkan remisi dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya potongan masa tahanan tidak perlu ada ikut campur tim hukum.
&quot;Karena itu agar tidak membebani dan tidak akan merugikan pa Ahok, lebih baik saya bicara bahwa remisi, itu sudag ada aturannya,&quot; lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Wayan, kabar mengenai kebebasan Ahok dalam waktu dekat dikarenakan mendapatkan remisi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok memiliki hak yang sama di mata hukum.
&quot;Jadi tanpa ada ikut campur peranan pengacara pun remisi itu berdasarkan syarat-syarat tertentu akan diberikan jadi tidak perlu misalnya meragukan pelakasanan praktek remisi yang diberikan oleh pak Ahok, karena pak Ahok berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang ada,&quot; tutupnya.


(fid)
</content:encoded></item></channel></rss>
