<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Penganut Ahmadiyah</title><description>Penganut Ahmadiyah memohon uji materi UU P3A. MK menolak permohonan itu untuk seluruhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah"/><item><title>MK Tolak Gugatan Penganut Ahmadiyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah</guid><pubDate>Senin 23 Juli 2018 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah-srSccfRrl4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang sidang MK (Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/23/337/1926146/mk-tolak-gugatan-penganut-ahmadiyah-srSccfRrl4.jpg</image><title>Ruang sidang MK (Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan sejumlah penganut Ahmadiyah.

&quot;Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).

Para pemohon meminta agar larangan dan ancaman sanksi administrasi atau sanksi pidana bagi orang yang melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama sebagaimana dimuat dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai untuk meniadakan hak untuk menganut aliran agama.

Ketidakpastian hukum yang dialami para pemohon diakibatkan oleh pemberlakuan norma dalam UU 1/PNPS/1965 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah, peraturan kepala daerah, dan keputusan-keputusan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang dijadikan dasar untuk melakukan penyegelan bahkan perusakan terhadap masjid tempat para pemohon biasa beribadah.

&quot;Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon pada dasarnya telah mencampuradukkan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan undang-undang a quo melalui SKB maupun peraturan dan keputusan kepala daerah,&quot; jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
&amp;nbsp;
Mahkamah berpendapat dengan adanya norma UU dimaksud, setiap umat beragama tetap dijamin hak dan kebebasannya untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.

&quot;Hanya saja, ketika hendak menafsirkan ajaran agama, seseorang terikat dengan rujukan pokok agama itu, di antaranya berupa kitab suci,&quot; kata Palguna.

Penafsiran dinilai Mahkamah tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya atas dasar hak dan kebebasan individu untuk menjalankan agama dan keyakinan.

&quot;Sebab, pada saat kebebasan menafsirkan agama dilakukan atau diserahkan secara bebas kepada masing-masing individu, maka kekacauan dalam menjalankan agama akan terjadi,&quot; kata Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menegaskan bahwa substansi permohonan a quo bukanlah persoalan Ahmadiyah, melainkan pengujian konstitusionalitas undang undang. &quot;Hal ini penting ditegaskan karena permohonan a quo diajukan oleh para pemohon penganut Ahmadiyah,&quot; ujar Palguna.

Adapun substansi persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan sejumlah penganut Ahmadiyah.

&quot;Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).

Para pemohon meminta agar larangan dan ancaman sanksi administrasi atau sanksi pidana bagi orang yang melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama sebagaimana dimuat dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai untuk meniadakan hak untuk menganut aliran agama.

Ketidakpastian hukum yang dialami para pemohon diakibatkan oleh pemberlakuan norma dalam UU 1/PNPS/1965 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah, peraturan kepala daerah, dan keputusan-keputusan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang dijadikan dasar untuk melakukan penyegelan bahkan perusakan terhadap masjid tempat para pemohon biasa beribadah.

&quot;Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon pada dasarnya telah mencampuradukkan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan undang-undang a quo melalui SKB maupun peraturan dan keputusan kepala daerah,&quot; jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
&amp;nbsp;
Mahkamah berpendapat dengan adanya norma UU dimaksud, setiap umat beragama tetap dijamin hak dan kebebasannya untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.

&quot;Hanya saja, ketika hendak menafsirkan ajaran agama, seseorang terikat dengan rujukan pokok agama itu, di antaranya berupa kitab suci,&quot; kata Palguna.

Penafsiran dinilai Mahkamah tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya atas dasar hak dan kebebasan individu untuk menjalankan agama dan keyakinan.

&quot;Sebab, pada saat kebebasan menafsirkan agama dilakukan atau diserahkan secara bebas kepada masing-masing individu, maka kekacauan dalam menjalankan agama akan terjadi,&quot; kata Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menegaskan bahwa substansi permohonan a quo bukanlah persoalan Ahmadiyah, melainkan pengujian konstitusionalitas undang undang. &quot;Hal ini penting ditegaskan karena permohonan a quo diajukan oleh para pemohon penganut Ahmadiyah,&quot; ujar Palguna.

Adapun substansi persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
