<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> JPU Sebut JAD sebagai Wadah Terorisme dan Harus Dilarang   </title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berbaiat ISIS merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang"/><item><title> JPU Sebut JAD sebagai Wadah Terorisme dan Harus Dilarang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang</guid><pubDate>Selasa 24 Juli 2018 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang-G3wOpjW9OR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/24/337/1926655/jpu-sebut-jad-sebagai-wadah-terorisme-dan-harus-dilarang-G3wOpjW9OR.jpg</image><title>Foto Ilustrasi</title></images><description>

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berbaiat ISIS merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia.

&quot;Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami,&quot; ujar Heri usai sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai korporasi yang sudah menggerakan aksi teror di Indonesia. Oleh karenanya Jaksa berpendapat  JAD ini sangat membahayakan masyarakat umum.

&quot;Karenanya organisasi ini kami dakwakan dilarang, apalagi organisasi teroris, maksudnya bisa membahayakan masyarakat umum oleh karena sudah ada beberapa kejadian, maka ini layak dilarang,&quot; papar dia.
&amp;nbsp;
Apabila hakim mengabulkan dakwaannya, JPU mengharapkan agar tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan gerakan seperti ini. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.

&quot;Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut,  maka dia bisa dipidana dengan UU yang baru UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berbaiat ISIS merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia.

&quot;Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami,&quot; ujar Heri usai sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai korporasi yang sudah menggerakan aksi teror di Indonesia. Oleh karenanya Jaksa berpendapat  JAD ini sangat membahayakan masyarakat umum.

&quot;Karenanya organisasi ini kami dakwakan dilarang, apalagi organisasi teroris, maksudnya bisa membahayakan masyarakat umum oleh karena sudah ada beberapa kejadian, maka ini layak dilarang,&quot; papar dia.
&amp;nbsp;
Apabila hakim mengabulkan dakwaannya, JPU mengharapkan agar tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan gerakan seperti ini. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.

&quot;Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut,  maka dia bisa dipidana dengan UU yang baru UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
