<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agar Terhindar Tilang Ganjil-Genap, Pengendara Bisa Gunakan Aplikasi Ini</title><description>Akibat perluasan ganjil-genap, banyak masyarakat yang terkena dampaknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini"/><item><title>Agar Terhindar Tilang Ganjil-Genap, Pengendara Bisa Gunakan Aplikasi Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini</guid><pubDate>Kamis 26 Juli 2018 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini-pG0EC3c9Nk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/26/338/1927744/agar-terhindar-tilang-ganjil-genap-pengendara-bisa-gunakan-aplikasi-ini-pG0EC3c9Nk.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta masyarakat agar memaklumi dengan ada perluasan ganjil-genap yang akan mulai diberlakukan pada Rabu 1 Agustus 2018 dalam rangka mensukseskan perhelatan Asian Games.

Andri mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan perusahaan aplikasi penunjuk arah diantaranya Waze, Google Map dan Ompreng.com yang dapat membantu pengendara agar dapat terhindar dari jalur ganjil-genap.

&quot;Kita kerjasama dengan Waze dan Google Maps, tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus kemana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa,&quot; kata Andri di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).



Andri mengakui, akibat perluasan ganjil-genap itu memang banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Pasalnya, tujuannya baik demi kelancaran Asian Games sekaligus hitung-hitung untuk membangun mainset agar mulai terbiasa beralih kepada angkutan umum.

&quot;Dari awal ini momentum masyarakat gunakan angkutan umum,&quot; pungkasnya.

Sekedar informasi, perluasan ganjil-genap itu resmi akan diberlakukan pada 1 Agustus 2018 mendatang, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi pada bulan Juli. Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta masyarakat agar memaklumi dengan ada perluasan ganjil-genap yang akan mulai diberlakukan pada Rabu 1 Agustus 2018 dalam rangka mensukseskan perhelatan Asian Games.

Andri mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan perusahaan aplikasi penunjuk arah diantaranya Waze, Google Map dan Ompreng.com yang dapat membantu pengendara agar dapat terhindar dari jalur ganjil-genap.

&quot;Kita kerjasama dengan Waze dan Google Maps, tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus kemana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa,&quot; kata Andri di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).



Andri mengakui, akibat perluasan ganjil-genap itu memang banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Pasalnya, tujuannya baik demi kelancaran Asian Games sekaligus hitung-hitung untuk membangun mainset agar mulai terbiasa beralih kepada angkutan umum.

&quot;Dari awal ini momentum masyarakat gunakan angkutan umum,&quot; pungkasnya.

Sekedar informasi, perluasan ganjil-genap itu resmi akan diberlakukan pada 1 Agustus 2018 mendatang, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi pada bulan Juli. Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

</content:encoded></item></channel></rss>
