<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benarkah Bos First Travel Pernah Tandatangani Kuitansi Kosong saat Diperiksa di Bareskrim Polri?</title><description>Paul Audi Siagian, ayah angkat Anniesa Hasibuan mengatakan, Andika Surachman pernah tandatangai kuitansi kosong saat di Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-saat-diperiksa-di-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-saat-diperiksa-di-bareskrim-polri"/><item><title>Benarkah Bos First Travel Pernah Tandatangani Kuitansi Kosong saat Diperiksa di Bareskrim Polri?</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-saat-diperiksa-di-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-saat-diperiksa-di-bareskrim-polri</guid><pubDate>Selasa 31 Juli 2018 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-tanpa-tanggal-04T8lsuSvy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos First Travel Jalani Sidang Kasus Penipuan Jamaah Umrah di PN Depok (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/31/338/1929702/benarkah-bos-first-travel-pernah-tandatangani-kuitansi-kosong-tanpa-tanggal-04T8lsuSvy.jpg</image><title>Bos First Travel Jalani Sidang Kasus Penipuan Jamaah Umrah di PN Depok (foto: Antara)</title></images><description>DEPOK - Paul Audi Siagian orang yang mengaku ayah angkat Anniesa dan Kiki Hasibuan mengatakan, jika ada kuitansi kosong yang pernah ditandatangani Andika Surachman saat berada di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu diutarakan Aniesa Hasibuan sambil menangis saat dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Si Umar itu datang ke Bareskrim supaya Andika menandatangani kuitansi. Itu bulan Agustus pas penangkapan. Umar itu dari PT Kanomas yang selama ini kerja sama dengan First Travel. Kuitansi itu dibawa oleh Umar dan ditandatangani oleh Andika. Saya enggak tahu itu disaksikan siapa. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Andika,&quot; ucap Paul kepada wartawan di Depok, Selasa (31/7/2018).

Ia pun membenarkan, ada upaya penjebakan terhadap Andika melalui kuitansi kosong setelah penahanan. Kecurigaan itu semakin kuat pada saat persidangan berlangsung tidak ada bukti jual beli yang dilampirkan dalam berkas putusan.
&quot;Umar itu kasih kuitansi kosong yang Andika tanda tangani tanpa tanggal. Tapi BPKB asli kan disita sama kepolisian dan diserahkan kepada Jaksa kan? Mana mungkin ada jual beli, siapa yang melakukan jual beli. Saya tidak mau menyebut siapa, anda-anda (wartawan) semua yang bisa jawab,&quot; tuturnya.
Hal senada juga di ungkapkan Haji Amir Latuconsina selaku orang kepercayaan pemegang aset Andika Surachman. Dia membenarkan, adanya kuitansi kosong yang ditandatangai oleh Andika saat ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Andika belum pernah menjual. Andika menandatangani kuitansi kosong. Ini ada pembatalan, Andika sudah membuatkan pembatalan dengan materai dan tandatangan Andika,&quot; jelasnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa Andika selaku bos First Travel yang mempercayakan seluruh aset kepada dirinya itu belum pernah melakukan jual beli ke salah satu vendor.
&quot;Belum. Belum melakukan jual beli terhadap vendor,&quot; pungkasnya.
Sementara, Bos First Travel Andika Surachman akhirnya angkat bicara setelah mobil mewah miliknya raib dan berpindah tangan dari Kejaksaan Negeri Depok, pertengahan Juni 2018 lalu.
&amp;nbsp;
Melalui kuasa hukumnya Roni Setiawan, suami Aniesa Hasibuan itu memberikan surat pernyataan tertulis tidak pernah melakukan jual beli sejak dilakukan penahanan pada 8 Agustus 2017. Surat tersebut ditandatangani Andika Surachman pada Minggu tanggal 22 Juli 2018 dengan matrai 6000.
&quot;Andika mengatakan mobil itu tidak dijual dia menyampaikan selama ini enggak ada yang dijual beli. Sejauh ini memang belum ada. Sejauh ini belum, tidak ada transaksi jual beli. Sejauh ini dari pihak Kejaksaan setelah persidangan muncul baru ada hal seperti ini malah dari sana (Kejaksaan), bilangnya sebelum persidangan sudah dibuatkan berita acara,&quot; ucap Roni saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7/2018).Menurut Roni jika memang benar sudah dilakukan proses jual beli,  pihaknya mempertanyakan berita acara pinjam pakai dan akte jual beli.  Saat di tanya soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari  pinjam pakai itu sudah dilakukan pada tahap 2 yaitu pelimpahan berkas  P21 dari Bareskrim Mabes Pilri ke Kejari Depok, dia membantahnya dengan  tegas.
&quot;Terkait sistem pinjam pakai kita tidak ada konfirmasi yang jelas  dengan kejaksaan. Kalau memang benar seperti itu, kami sebagai penasihat  hukum meminta agar berita acara pinjam pakai itu diserahkan kepada  kami. Kalau memang aset itu seperti pinjam pakai. Saat ini masih simpang  siur, karena banyak di media aset berkeliaran dan korban bertanya  kepada kami. Yang jelas kami belum dapat pernyataan dari kejaksaan,&quot;  jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari menbantah  jika mobil yang berada halaman parkir raib. Ia mengaku, kendaraan  tersebut sudah diserahkan ke pemilik dalam hal ini korban (Vendor)  melalui surat pinjam pakai, dia juga mengakui jika barang bukti yang  disita itu milik korban bukan milik ketiga terdakwa First Travel.
Pria berkumis tebal itu pun menyatakan pengembalian barang bukti  mobil mewah tersebut belum memiliki keputusan tetap atau Inkrahct.
&quot;Barang bukti itu disita dari korban dan bukan dari terdakwa.  Apalagi, aturan pinjam pakai itu diatur dalam kitab undang-undang hukum  acara pidana (KUHAP). Vendor ini punya hak atas kendaraan mewah ini.  Tidak hilang seperti yang disebarkan. Pinjam pakainya kami berikan saat  tahap dua atau belum masuk sidang,&quot; kata Sufari di Gedung Kejari Depok,  Jumat (20/7/2018).
&amp;nbsp;
Namun dalam fakta yang diterima para awak media yakni, barang bukti  ke 11 mobil mewah milik First Travel disita untuk membuktikan Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&quot;Ini kan disita polisi untuk membuktikan TPPU nya, harus kita  buktikan terdakwa itu hasil dari uang-uang itu kemana saja,&quot; paparnya.
Saat ditanya kembali soal status kepemilikan 11 mobil barang bukti  First Travel, Sufari menjelaskan barang bukti tersebut  kepemilikanya  berbeda-beda.
&quot;Bukan, barang itu semua jadi satu kesatuan dari perkara itu, semua  kepemilikanya beda-beda ada yang milik perbankan beda. Dikembalikan  saksi ada. Jadi harus dikembalikan ke porsi masing-masing. Saya kira  jelas ya?&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>DEPOK - Paul Audi Siagian orang yang mengaku ayah angkat Anniesa dan Kiki Hasibuan mengatakan, jika ada kuitansi kosong yang pernah ditandatangani Andika Surachman saat berada di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu diutarakan Aniesa Hasibuan sambil menangis saat dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Si Umar itu datang ke Bareskrim supaya Andika menandatangani kuitansi. Itu bulan Agustus pas penangkapan. Umar itu dari PT Kanomas yang selama ini kerja sama dengan First Travel. Kuitansi itu dibawa oleh Umar dan ditandatangani oleh Andika. Saya enggak tahu itu disaksikan siapa. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Andika,&quot; ucap Paul kepada wartawan di Depok, Selasa (31/7/2018).

Ia pun membenarkan, ada upaya penjebakan terhadap Andika melalui kuitansi kosong setelah penahanan. Kecurigaan itu semakin kuat pada saat persidangan berlangsung tidak ada bukti jual beli yang dilampirkan dalam berkas putusan.
&quot;Umar itu kasih kuitansi kosong yang Andika tanda tangani tanpa tanggal. Tapi BPKB asli kan disita sama kepolisian dan diserahkan kepada Jaksa kan? Mana mungkin ada jual beli, siapa yang melakukan jual beli. Saya tidak mau menyebut siapa, anda-anda (wartawan) semua yang bisa jawab,&quot; tuturnya.
Hal senada juga di ungkapkan Haji Amir Latuconsina selaku orang kepercayaan pemegang aset Andika Surachman. Dia membenarkan, adanya kuitansi kosong yang ditandatangai oleh Andika saat ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Andika belum pernah menjual. Andika menandatangani kuitansi kosong. Ini ada pembatalan, Andika sudah membuatkan pembatalan dengan materai dan tandatangan Andika,&quot; jelasnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa Andika selaku bos First Travel yang mempercayakan seluruh aset kepada dirinya itu belum pernah melakukan jual beli ke salah satu vendor.
&quot;Belum. Belum melakukan jual beli terhadap vendor,&quot; pungkasnya.
Sementara, Bos First Travel Andika Surachman akhirnya angkat bicara setelah mobil mewah miliknya raib dan berpindah tangan dari Kejaksaan Negeri Depok, pertengahan Juni 2018 lalu.
&amp;nbsp;
Melalui kuasa hukumnya Roni Setiawan, suami Aniesa Hasibuan itu memberikan surat pernyataan tertulis tidak pernah melakukan jual beli sejak dilakukan penahanan pada 8 Agustus 2017. Surat tersebut ditandatangani Andika Surachman pada Minggu tanggal 22 Juli 2018 dengan matrai 6000.
&quot;Andika mengatakan mobil itu tidak dijual dia menyampaikan selama ini enggak ada yang dijual beli. Sejauh ini memang belum ada. Sejauh ini belum, tidak ada transaksi jual beli. Sejauh ini dari pihak Kejaksaan setelah persidangan muncul baru ada hal seperti ini malah dari sana (Kejaksaan), bilangnya sebelum persidangan sudah dibuatkan berita acara,&quot; ucap Roni saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7/2018).Menurut Roni jika memang benar sudah dilakukan proses jual beli,  pihaknya mempertanyakan berita acara pinjam pakai dan akte jual beli.  Saat di tanya soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari  pinjam pakai itu sudah dilakukan pada tahap 2 yaitu pelimpahan berkas  P21 dari Bareskrim Mabes Pilri ke Kejari Depok, dia membantahnya dengan  tegas.
&quot;Terkait sistem pinjam pakai kita tidak ada konfirmasi yang jelas  dengan kejaksaan. Kalau memang benar seperti itu, kami sebagai penasihat  hukum meminta agar berita acara pinjam pakai itu diserahkan kepada  kami. Kalau memang aset itu seperti pinjam pakai. Saat ini masih simpang  siur, karena banyak di media aset berkeliaran dan korban bertanya  kepada kami. Yang jelas kami belum dapat pernyataan dari kejaksaan,&quot;  jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari menbantah  jika mobil yang berada halaman parkir raib. Ia mengaku, kendaraan  tersebut sudah diserahkan ke pemilik dalam hal ini korban (Vendor)  melalui surat pinjam pakai, dia juga mengakui jika barang bukti yang  disita itu milik korban bukan milik ketiga terdakwa First Travel.
Pria berkumis tebal itu pun menyatakan pengembalian barang bukti  mobil mewah tersebut belum memiliki keputusan tetap atau Inkrahct.
&quot;Barang bukti itu disita dari korban dan bukan dari terdakwa.  Apalagi, aturan pinjam pakai itu diatur dalam kitab undang-undang hukum  acara pidana (KUHAP). Vendor ini punya hak atas kendaraan mewah ini.  Tidak hilang seperti yang disebarkan. Pinjam pakainya kami berikan saat  tahap dua atau belum masuk sidang,&quot; kata Sufari di Gedung Kejari Depok,  Jumat (20/7/2018).
&amp;nbsp;
Namun dalam fakta yang diterima para awak media yakni, barang bukti  ke 11 mobil mewah milik First Travel disita untuk membuktikan Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&quot;Ini kan disita polisi untuk membuktikan TPPU nya, harus kita  buktikan terdakwa itu hasil dari uang-uang itu kemana saja,&quot; paparnya.
Saat ditanya kembali soal status kepemilikan 11 mobil barang bukti  First Travel, Sufari menjelaskan barang bukti tersebut  kepemilikanya  berbeda-beda.
&quot;Bukan, barang itu semua jadi satu kesatuan dari perkara itu, semua  kepemilikanya beda-beda ada yang milik perbankan beda. Dikembalikan  saksi ada. Jadi harus dikembalikan ke porsi masing-masing. Saya kira  jelas ya?&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
