<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biksu Sri Lanka yang Memicu Serangan ke Umat Muslim Dihukum 6 Tahun Penjara</title><description>Dua bulan lalu biksu itu juga dihukum enam bulan penjara karena terbukti mengganggu dan mengintimidasi istri wartawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara"/><item><title>Biksu Sri Lanka yang Memicu Serangan ke Umat Muslim Dihukum 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 09 Agustus 2018 01:49 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi VOA</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara-lPTdiJb49g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Galagoda Atte Gnanasara pernah di penjara karena mengintimidasi istri wartawan. Foto/Youtube</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/09/18/1933815/biksu-sri-lanka-yang-memicu-serangan-ke-umat-muslim-dihukum-6-tahun-penjara-lPTdiJb49g.jpg</image><title>Galagoda Atte Gnanasara pernah di penjara karena mengintimidasi istri wartawan. Foto/Youtube</title></images><description>
SEBUAH pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada seorang biksu garis keras karena melanggar perintah pengadilan.
Galagoda Atte Gnanasara, pemimpin kelompok penganut Budha dituduh memicu serangan terhadap minoritas Muslim. Pengadilan, Rabu (8/8/2018), mendapatinya bersalah telah mengganggu sebuah sidang pengadilan yang sedang memproses seorang personel militer yang didakwa terlibat dalam penghilangan paksa seorang wartawan.
Gnanasara menuduh wartawan tersebut, Prageeth Ekneligoda, mendukung kelompok separatis Macan Tamil, yang telah dikalahkan dalam sebuah perang saudara.
Dua bulan lalu biksu itu juga dihukum enam bulan penjara karena terbukti mengganggu dan mengintimidasi istri wartawan tersebut.
</description><content:encoded>
SEBUAH pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada seorang biksu garis keras karena melanggar perintah pengadilan.
Galagoda Atte Gnanasara, pemimpin kelompok penganut Budha dituduh memicu serangan terhadap minoritas Muslim. Pengadilan, Rabu (8/8/2018), mendapatinya bersalah telah mengganggu sebuah sidang pengadilan yang sedang memproses seorang personel militer yang didakwa terlibat dalam penghilangan paksa seorang wartawan.
Gnanasara menuduh wartawan tersebut, Prageeth Ekneligoda, mendukung kelompok separatis Macan Tamil, yang telah dikalahkan dalam sebuah perang saudara.
Dua bulan lalu biksu itu juga dihukum enam bulan penjara karena terbukti mengganggu dan mengintimidasi istri wartawan tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
