<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Diadili   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili"/><item><title> 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Diadili   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili</guid><pubDate>Senin 13 Agustus 2018 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili-mrjUM7Se9f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/13/337/1936003/2-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-diadili-mrjUM7Se9f.jpg</image><title>Foto Ilustrasi</title></images><description>
&amp;lrm;JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Bandung Barat, Abubakar. Keduanya yakni, mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.

Berkas Weti Lembanawati dan Adiyoto&amp;lrm; telah dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan, sejak 3 Agustus 2018. Keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

&quot;Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat&amp;lrm;,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

&amp;lrm;Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan dijadwalkan persidangan perdana.
&amp;nbsp;
Guna memperlancar jalannya proses persidangan, KPK memindahkan Weti dan Adiyoto ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat secara terpisah. KPK &amp;lrm;menitipkan Weti ke rutan perempuan Klas IIa Bandung. Sedangkan Adiyoto, dipindah ke Rutan Mapolda Jawa Barat.

&amp;lrm;&quot;Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap dua tersangka ke Rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka,&quot; terangnya.

Febri menambahkan, sejauh ini KPK telah memeriksa sebanyak 17 saksi untuk dua tersangka tersebut. Adapun unsur aksi meliputi, Pegawai Negeri Sipil Bandung Barat, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK &amp;lrm;menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Keempatnya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Abubakar.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah, Weti Lembanawati, Kepala BPPD Bandung Barat, Adiyoto, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asep Hikayat.


</description><content:encoded>
&amp;lrm;JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Bandung Barat, Abubakar. Keduanya yakni, mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.

Berkas Weti Lembanawati dan Adiyoto&amp;lrm; telah dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan, sejak 3 Agustus 2018. Keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

&quot;Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat&amp;lrm;,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

&amp;lrm;Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan dijadwalkan persidangan perdana.
&amp;nbsp;
Guna memperlancar jalannya proses persidangan, KPK memindahkan Weti dan Adiyoto ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat secara terpisah. KPK &amp;lrm;menitipkan Weti ke rutan perempuan Klas IIa Bandung. Sedangkan Adiyoto, dipindah ke Rutan Mapolda Jawa Barat.

&amp;lrm;&quot;Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap dua tersangka ke Rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka,&quot; terangnya.

Febri menambahkan, sejauh ini KPK telah memeriksa sebanyak 17 saksi untuk dua tersangka tersebut. Adapun unsur aksi meliputi, Pegawai Negeri Sipil Bandung Barat, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK &amp;lrm;menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Keempatnya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Abubakar.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah, Weti Lembanawati, Kepala BPPD Bandung Barat, Adiyoto, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asep Hikayat.


</content:encoded></item></channel></rss>
