<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Air Mata Fatmawati dan Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih</title><description>Fatmawati menitikkan air mata saat menjahit bendera pusak Merah Putih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/16/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/16/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih"/><item><title>Air Mata Fatmawati dan Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/16/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/16/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih</guid><pubDate>Kamis 16 Agustus 2018 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/15/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih-aqaO7xQf3R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bendera Indonesia (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/15/337/1936986/air-mata-fatmawati-dan-sejarah-bendera-pusaka-merah-putih-aqaO7xQf3R.jpg</image><title>Bendera Indonesia (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mendengar nama Fatmawati, istri sang proklamator RI, Soekarno, masyarakat tampaknya akan teringat dengan Bendera Merah Putih. Dirinyalah yang menjahit Bendera Merah Putih untuk dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dengan bermodalkan kain dari Jepang. Ibu lima anak itu amat tekun menyambungkan kain merah dan putih tersebut sehingga menjadi satu bendera utuh.
Cucuran air mata dari Ibu Negara Indonesia pertama itu mewarnai penyelesaian bendera tersebut. Rasa haru atas perjuangan para pahlawan merebut Tanah Air dari tangan pemerintahan Jepang, membuat wanita kelahiran Bengkulu, 5 Februari 1923, itu menitikkan air mata yang mengalir dari kedua matanya.
&quot;Kalau dibilang isak tangis sih enggaklah ya. Cuma kalau terharu iya karena menyambut kemerdekaan,&quot; kata Sukmawati Soekarnoputri saat dihubungi Okezone, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Putri keempat Soekarno itu mengaku tak mengetahui berapa lama ibunya menyelesaikan penjahitan bendera itu. Namun, yang ia ingat dari cerita ibunya, saat itu Fatmawati sedang mengandung Guntur Soekarnoputra, dengan usia kandungan 9 bulan.



Sukmawati bercerita kalau ibunya ketika itu mendapat mandat dari Soekarno untuk menjahitkan bendera pusaka demi mempersiapkan kemerdekaan. Karena merasa gembira lantaran Indonesia dapat terbebas dari para penjajah, ia langsung memulai menjahit bendera itu pada suatu hari di Oktober 1944.
&quot;Bung Karno itu memberikan mandat kepada Ibu Fatmawati untuk menjahitkan bendera persiapan kemerdekaan,&quot; ujarnya.
Sejarah Bendera Merah Putih
 
Bendera Indonesia memiliki nilai sejarah tersendiri. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.



Menilik dari segi sejarah, sejak dahulu saat kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara sekira abad ke-13, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih.
&quot;Dari segi warna merah putih itu memang udah lama. Jadi, itu sejak sebelum kemerdekaan sudah ada,&quot; kata sejarawan Andi Achdian saat berbincang dengan Okezone.
Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Soekarno menyatakan Proklamasi Indonesia. Saat itu yang bertindak sebagai pengerek bendera untuk pertama kalinya adalah Brigadir Jenderal TNI (Purn) Raden Mas Abdul Latief Hendraningrat dan tokoh pemuda dari barisan pelopor, Soehoed Sastro Koesoemo.

Saat Soeharto dan Soekarno Berebut Sang Saka Merah Putih
 
Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto pada 7 Maret  1967 diwarnai dengan penahanan sang proklamator oleh Presiden kedua  Indonesia tersebut. Dengan ditahannya Soekarno itu, terjadi drama di  dunia politik Tanah Air.
Ketika Soeharto hendak menjadi inspektur upacara pengibaran bendera  untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 1967 di Istana Negara, Jakarta,  muncul sebuah masalah, yakni bendera pusaka tak ditemukan keberadaannya.
Akhirnya seorang ajudan Soeharto yang bernama Letjen TNI Maraden  Panggabean berinisiatif menemui Soekarno di Istana Bogor yang saat itu  sedang berstatus tahanan rumah. Ketika bertemu, mereka sempat adu  argumen. Meski akhirnya, Soekarno menunjukkan sikap kenegarawanannya  dengan memberitahu lokasi persembunyian bendera pusaka tersebut.
Esok harinya, Panggabean dan Soekarno berangkat ke tempat disimpannya  Sang Saka yang berada di ruangan bawah tanah Monumen Nasional (Monas).  Setelah melewati negosiasi yang cukup panjang Bendera Pusaka itu  berhasil diambil dari tangan Bung Karno.



Andi menyebut pada zaman pemerintahan Orde Baru (Orba), kerap kali  ada usaha untuk menghilangkan Soekarnois dalam peristiwa sejarah  kemerdekaan Indonesia.
&quot;Ini dugaan saya. Peran Soekarno dan Bu Fatmawati. Jadi, itu juga  semacam diragukan pada masa Orba, sehingga ada ingin menghilangkan peran  Soekarnois,&quot; kata Andi.
Setelah itu Bendera Merah Putih disemayamkan di Monas karena dinilai  kainnya sudah lusuh dan takut merusak lambang negara. Akhirnya, sejak  medio 1968, yang dikibarkan adalah duplikat bendera pusaka.
Pada 5 Agustus 1969, Soeharto memberikan duplikatnya dan reproduksi  naskah Proklamasi kepada gubernur seluruh Indonesia untuk dikibarkan  pada setiap upacara peringatan kemerdekaan.
Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
 
Sebagai sebuah lambang negara, penggunaan Bendera Merah Putih  diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal  154 huruf (a) KUHP.
Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana pemersatu,  identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan  dan kehormatan negara.
Pengaturan bendera sebagai simbol identitas bangsa dan negara  dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu, seperti yang termaktub pada  Pasal 2 UU No 24 Tahun 2009 tersebut. Misalnya, pengaturan bendera  harus berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan,  kebinnekaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian,  serta keselarasan.
Pada dasarnya, UU ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah  terkait praktik penetapan dan tata cara penggunaannya, termasuk di  dalamnya diatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja  melecehkan simbol negara. Tak hanya itu, soal ukuran bendera pun tidak  boleh sembarangan karena spesifikasinya sudah diatur secara detail.



Sebagai ilustrasi, Bendera Merah Putih dengan ukuran 200 cm x 300 cm   untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, bendera ukuran 120 cm  x  180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, sementara bendera ukuran  100  cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Begitu juga ukuran penggunaan bendera di mobil pejabat negara,   transportasi umum, hingga penggunaan bendera di meja telah diatur secara   spesifik, sehingga tidak bisa seenaknya menggunakan simbol negara   tersebut. Ini menegaskan bendera negara sebagai simbol negara, bukan   sekadar kain yang berwarna merah dan putih, tetapi harus sesuai dengan   kriteria yang telah ditetapkan.
Penggunaan Bendera Merah Putih pun juga diatur secara rinci.   Misalnya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari   terbit hingga matahari terbenam. Meskipun dalam keadaan tertentu,   pengibaran bendera dapat juga dilakukan pada malam hari.



Selain itu, warga negara wajib mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada   setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, baik di rumah, gedung   atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi   pribadi di seluruh wilayah NKRI.
Tak hanya itu, UU No 24 Tahun 2009 juga secara tegas memuat soal   beberapa larangan yang ancamannya pidana. Salah satunya larangan soal   merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,   atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika hal ini terjadi, yang   bersangkutan dapat dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana penjara paling   lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Larangan penggunaan bendera, salah satunya adalah bendera nasional   tidak boleh digunakan untuk  merek dagang, iklan atau tujuan komersial   lainnya. Kedua negara juga sama-sama tidak memperbolehkan ada tulisan   atau gambar lain dalam desain bendera resmi negara.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mendengar nama Fatmawati, istri sang proklamator RI, Soekarno, masyarakat tampaknya akan teringat dengan Bendera Merah Putih. Dirinyalah yang menjahit Bendera Merah Putih untuk dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dengan bermodalkan kain dari Jepang. Ibu lima anak itu amat tekun menyambungkan kain merah dan putih tersebut sehingga menjadi satu bendera utuh.
Cucuran air mata dari Ibu Negara Indonesia pertama itu mewarnai penyelesaian bendera tersebut. Rasa haru atas perjuangan para pahlawan merebut Tanah Air dari tangan pemerintahan Jepang, membuat wanita kelahiran Bengkulu, 5 Februari 1923, itu menitikkan air mata yang mengalir dari kedua matanya.
&quot;Kalau dibilang isak tangis sih enggaklah ya. Cuma kalau terharu iya karena menyambut kemerdekaan,&quot; kata Sukmawati Soekarnoputri saat dihubungi Okezone, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Putri keempat Soekarno itu mengaku tak mengetahui berapa lama ibunya menyelesaikan penjahitan bendera itu. Namun, yang ia ingat dari cerita ibunya, saat itu Fatmawati sedang mengandung Guntur Soekarnoputra, dengan usia kandungan 9 bulan.



Sukmawati bercerita kalau ibunya ketika itu mendapat mandat dari Soekarno untuk menjahitkan bendera pusaka demi mempersiapkan kemerdekaan. Karena merasa gembira lantaran Indonesia dapat terbebas dari para penjajah, ia langsung memulai menjahit bendera itu pada suatu hari di Oktober 1944.
&quot;Bung Karno itu memberikan mandat kepada Ibu Fatmawati untuk menjahitkan bendera persiapan kemerdekaan,&quot; ujarnya.
Sejarah Bendera Merah Putih
 
Bendera Indonesia memiliki nilai sejarah tersendiri. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.



Menilik dari segi sejarah, sejak dahulu saat kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara sekira abad ke-13, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih.
&quot;Dari segi warna merah putih itu memang udah lama. Jadi, itu sejak sebelum kemerdekaan sudah ada,&quot; kata sejarawan Andi Achdian saat berbincang dengan Okezone.
Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Soekarno menyatakan Proklamasi Indonesia. Saat itu yang bertindak sebagai pengerek bendera untuk pertama kalinya adalah Brigadir Jenderal TNI (Purn) Raden Mas Abdul Latief Hendraningrat dan tokoh pemuda dari barisan pelopor, Soehoed Sastro Koesoemo.

Saat Soeharto dan Soekarno Berebut Sang Saka Merah Putih
 
Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto pada 7 Maret  1967 diwarnai dengan penahanan sang proklamator oleh Presiden kedua  Indonesia tersebut. Dengan ditahannya Soekarno itu, terjadi drama di  dunia politik Tanah Air.
Ketika Soeharto hendak menjadi inspektur upacara pengibaran bendera  untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 1967 di Istana Negara, Jakarta,  muncul sebuah masalah, yakni bendera pusaka tak ditemukan keberadaannya.
Akhirnya seorang ajudan Soeharto yang bernama Letjen TNI Maraden  Panggabean berinisiatif menemui Soekarno di Istana Bogor yang saat itu  sedang berstatus tahanan rumah. Ketika bertemu, mereka sempat adu  argumen. Meski akhirnya, Soekarno menunjukkan sikap kenegarawanannya  dengan memberitahu lokasi persembunyian bendera pusaka tersebut.
Esok harinya, Panggabean dan Soekarno berangkat ke tempat disimpannya  Sang Saka yang berada di ruangan bawah tanah Monumen Nasional (Monas).  Setelah melewati negosiasi yang cukup panjang Bendera Pusaka itu  berhasil diambil dari tangan Bung Karno.



Andi menyebut pada zaman pemerintahan Orde Baru (Orba), kerap kali  ada usaha untuk menghilangkan Soekarnois dalam peristiwa sejarah  kemerdekaan Indonesia.
&quot;Ini dugaan saya. Peran Soekarno dan Bu Fatmawati. Jadi, itu juga  semacam diragukan pada masa Orba, sehingga ada ingin menghilangkan peran  Soekarnois,&quot; kata Andi.
Setelah itu Bendera Merah Putih disemayamkan di Monas karena dinilai  kainnya sudah lusuh dan takut merusak lambang negara. Akhirnya, sejak  medio 1968, yang dikibarkan adalah duplikat bendera pusaka.
Pada 5 Agustus 1969, Soeharto memberikan duplikatnya dan reproduksi  naskah Proklamasi kepada gubernur seluruh Indonesia untuk dikibarkan  pada setiap upacara peringatan kemerdekaan.
Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
 
Sebagai sebuah lambang negara, penggunaan Bendera Merah Putih  diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal  154 huruf (a) KUHP.
Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana pemersatu,  identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan  dan kehormatan negara.
Pengaturan bendera sebagai simbol identitas bangsa dan negara  dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu, seperti yang termaktub pada  Pasal 2 UU No 24 Tahun 2009 tersebut. Misalnya, pengaturan bendera  harus berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan,  kebinnekaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian,  serta keselarasan.
Pada dasarnya, UU ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah  terkait praktik penetapan dan tata cara penggunaannya, termasuk di  dalamnya diatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja  melecehkan simbol negara. Tak hanya itu, soal ukuran bendera pun tidak  boleh sembarangan karena spesifikasinya sudah diatur secara detail.



Sebagai ilustrasi, Bendera Merah Putih dengan ukuran 200 cm x 300 cm   untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, bendera ukuran 120 cm  x  180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, sementara bendera ukuran  100  cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Begitu juga ukuran penggunaan bendera di mobil pejabat negara,   transportasi umum, hingga penggunaan bendera di meja telah diatur secara   spesifik, sehingga tidak bisa seenaknya menggunakan simbol negara   tersebut. Ini menegaskan bendera negara sebagai simbol negara, bukan   sekadar kain yang berwarna merah dan putih, tetapi harus sesuai dengan   kriteria yang telah ditetapkan.
Penggunaan Bendera Merah Putih pun juga diatur secara rinci.   Misalnya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari   terbit hingga matahari terbenam. Meskipun dalam keadaan tertentu,   pengibaran bendera dapat juga dilakukan pada malam hari.



Selain itu, warga negara wajib mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada   setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, baik di rumah, gedung   atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi   pribadi di seluruh wilayah NKRI.
Tak hanya itu, UU No 24 Tahun 2009 juga secara tegas memuat soal   beberapa larangan yang ancamannya pidana. Salah satunya larangan soal   merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,   atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika hal ini terjadi, yang   bersangkutan dapat dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana penjara paling   lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Larangan penggunaan bendera, salah satunya adalah bendera nasional   tidak boleh digunakan untuk  merek dagang, iklan atau tujuan komersial   lainnya. Kedua negara juga sama-sama tidak memperbolehkan ada tulisan   atau gambar lain dalam desain bendera resmi negara.
</content:encoded></item></channel></rss>
