<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum</title><description>Meiliana memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan masih mengontrak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum"/><item><title>Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum</guid><pubDate>Sabtu 25 Agustus 2018 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum-y7qzczBh3d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. Foto: Okezone/Erie Prasetyo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/25/340/1941179/vonis-18-bulan-meiliana-cermin-ketidakadilan-hukum-y7qzczBh3d.jpg</image><title>Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. Foto: Okezone/Erie Prasetyo</title></images><description>
JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai, vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terhadap Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum terhadap warga negara Indonesia.
Tigor menilai kasus Meiliana yang meminta pengurus masjid mengecilkan pengeras suara azan tidak dapat dikategorikan penodaan agama sebagaimana dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Fakta hukum membuktikan Meiliana tidak menolak azan, namun meminta volume suara azan dikecilkan.
&quot;Vonis ini mencerminkan ketidakadilan, jerat hukum atau yang dikenakan ke ibu Meiliana yang meminta suara azan di masjid dikecilkan, itu tidak bisa dikatakan penodaan atas nama agama,&quot; kata Bonar kepada Okezone, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana

Bonar mendukung langkah Meiliana yang memilih mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara. Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara lebih jeli melihat kasus yang melilit Meiliana agar mendapat keadilan.
Baca: Kasus Meiliana, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Perkara di Pengadilan
&quot;Saya dengar mereka (Meiliana) akan banding, mudah-mudahan pengadilan ditingkat berikutnya bisa lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat,&quot; ujarnya.
Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Budha. Ia memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai, vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terhadap Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum terhadap warga negara Indonesia.
Tigor menilai kasus Meiliana yang meminta pengurus masjid mengecilkan pengeras suara azan tidak dapat dikategorikan penodaan agama sebagaimana dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Fakta hukum membuktikan Meiliana tidak menolak azan, namun meminta volume suara azan dikecilkan.
&quot;Vonis ini mencerminkan ketidakadilan, jerat hukum atau yang dikenakan ke ibu Meiliana yang meminta suara azan di masjid dikecilkan, itu tidak bisa dikatakan penodaan atas nama agama,&quot; kata Bonar kepada Okezone, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana

Bonar mendukung langkah Meiliana yang memilih mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara. Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara lebih jeli melihat kasus yang melilit Meiliana agar mendapat keadilan.
Baca: Kasus Meiliana, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Perkara di Pengadilan
&quot;Saya dengar mereka (Meiliana) akan banding, mudah-mudahan pengadilan ditingkat berikutnya bisa lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat,&quot; ujarnya.
Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Budha. Ia memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.
</content:encoded></item></channel></rss>
