<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi</title><description>Keempat orang tersebut ditangkap lantaran memeras para sopir bajaj maupun kendaraan umum lainnya yang tengah mangkal di Tanah Abang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi"/><item><title>4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 29 Agustus 2018 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi-vmDKBxXsrA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang (Foto: M Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/29/338/1943162/4-pemeras-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi-vmDKBxXsrA.jpg</image><title>Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang (Foto: M Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pemerasan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan bermula dari viralnya video para pelaku sedang melakukan pemerasan.

&quot;Awalnya, di mana ada sebuah video yang sempat viral di media sosial dan online melakukan pemerasan. Kami kemudian melakukan penangkapan. Ada empat orang yang kita amankan, pertama MN, IS, MS, I,&quot; kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
&amp;nbsp;
Keempat orang tersebut ditangkap lantaran memeras para sopir bajaj maupun kendaraan umum lainnya yang tengah mangkal di Tanah Abang. Mereka mengancam dengan mengusir para sopir yang menolak memberikan uang.

&quot;Modusnya minta uang kepada sopir bajai taksi maupun kendaraan umum yang ngetem di depan Pasar Tanah Abang. Kalau enggak diberikan mereka diusir. Rata-rata 20 sampai Rp25 ribu per hari setiap bajaj,&quot; ungkapnya.

Para pelaku telah menjalani aksinya sejak 2015. Uang yang berhasil didapat kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

&quot;Uangnya digunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Uangnya masuk kantong masing-masing mereka satu kelompok enggak ada yang koordinir,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pemerasan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan bermula dari viralnya video para pelaku sedang melakukan pemerasan.

&quot;Awalnya, di mana ada sebuah video yang sempat viral di media sosial dan online melakukan pemerasan. Kami kemudian melakukan penangkapan. Ada empat orang yang kita amankan, pertama MN, IS, MS, I,&quot; kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
&amp;nbsp;
Keempat orang tersebut ditangkap lantaran memeras para sopir bajaj maupun kendaraan umum lainnya yang tengah mangkal di Tanah Abang. Mereka mengancam dengan mengusir para sopir yang menolak memberikan uang.

&quot;Modusnya minta uang kepada sopir bajai taksi maupun kendaraan umum yang ngetem di depan Pasar Tanah Abang. Kalau enggak diberikan mereka diusir. Rata-rata 20 sampai Rp25 ribu per hari setiap bajaj,&quot; ungkapnya.

Para pelaku telah menjalani aksinya sejak 2015. Uang yang berhasil didapat kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

&quot;Uangnya digunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Uangnya masuk kantong masing-masing mereka satu kelompok enggak ada yang koordinir,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
