<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Akan Periksa Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai Tersangka   </title><description>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Kepada Dinas SDA.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka"/><item><title> Polisi Akan Periksa Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 31 Agustus 2018 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka-4Wyy6udBAr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadis SDA, Teguh (foto: Fadel/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/31/338/1944103/polisi-akan-periksa-kadis-sda-teguh-hendrawan-sebagai-tersangka-4Wyy6udBAr.jpg</image><title>Kadis SDA, Teguh (foto: Fadel/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.

&quot;Nanti tanggal 12 September kita periksa lagi,&quot; kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Nico mengatakan, penanggilan Teguh merupakan pemanggilan perdana setelah resmi tersangka. Pada tanggal 21 Agustus lalu Teguh sudah dipanggil sebagai tersangka namun ia tidak hadir dalam pemanggilan itu.

&quot;Kemarin sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti,&quot; ucap Nico.
&amp;nbsp;
Nico belum bersedia membeberkan secara rinci prihal kasus yang melilit Teguh tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

&quot;Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda (Harta dan Benda),&quot; tutup Nico.

Sebelumnya diberitakan Okezone, kasus yang menjerat Teguh mencuat sejak pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.

&quot;Nanti tanggal 12 September kita periksa lagi,&quot; kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Nico mengatakan, penanggilan Teguh merupakan pemanggilan perdana setelah resmi tersangka. Pada tanggal 21 Agustus lalu Teguh sudah dipanggil sebagai tersangka namun ia tidak hadir dalam pemanggilan itu.

&quot;Kemarin sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti,&quot; ucap Nico.
&amp;nbsp;
Nico belum bersedia membeberkan secara rinci prihal kasus yang melilit Teguh tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

&quot;Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda (Harta dan Benda),&quot; tutup Nico.

Sebelumnya diberitakan Okezone, kasus yang menjerat Teguh mencuat sejak pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
</content:encoded></item></channel></rss>
