<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mesir Resmi Berlakukan UU Pengawasan Media Sosial</title><description>Akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otoritas media tertinggi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial"/><item><title>Mesir Resmi Berlakukan UU Pengawasan Media Sosial</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial</guid><pubDate>Minggu 02 September 2018 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi VOA</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial-J9ukG6AyWX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Foto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/02/18/1944788/mesir-resmi-berlakukan-uu-pengawasan-media-sosial-J9ukG6AyWX.jpg</image><title>Ilustrasi Foto/Okezone</title></images><description>
KAIRO - Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi telah meratifikasi sebuah Rancangan Undang-Undang kontroversial yang mengawasi media sosial. Katanya, undang-undang tersebut bertujuan menindak keras berita bohong.
UU itu, yang dimuat dalam Lembaran Negara resmi Mesir, Sabtu (1/9/2018), mengatur bahwa akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otoritas media tertinggi. Otoritas itu berwenang untuk memblokir akun-akun itu apabila kedapatan menyebarkan berita bohong.

Pada Agustus, presiden mengesahkan UU Anti Kejahatan Siber yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran situs-situs yang menyiarkan konten yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Amnesty International mengecam kedua UU itu dalam pernyataan Juli yang mengatakan undang-undang itu &quot;memberi negara kontrol penuh atas media cetak, daring dan elektronik.&quot;
Mesir kerap memenjarakan wartawan sebagai bagian dari penindasan terhadap pembangkang sejak 2013, ketika militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih namun dianggap memecah belah rakyat.
</description><content:encoded>
KAIRO - Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi telah meratifikasi sebuah Rancangan Undang-Undang kontroversial yang mengawasi media sosial. Katanya, undang-undang tersebut bertujuan menindak keras berita bohong.
UU itu, yang dimuat dalam Lembaran Negara resmi Mesir, Sabtu (1/9/2018), mengatur bahwa akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otoritas media tertinggi. Otoritas itu berwenang untuk memblokir akun-akun itu apabila kedapatan menyebarkan berita bohong.

Pada Agustus, presiden mengesahkan UU Anti Kejahatan Siber yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran situs-situs yang menyiarkan konten yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Amnesty International mengecam kedua UU itu dalam pernyataan Juli yang mengatakan undang-undang itu &quot;memberi negara kontrol penuh atas media cetak, daring dan elektronik.&quot;
Mesir kerap memenjarakan wartawan sebagai bagian dari penindasan terhadap pembangkang sejak 2013, ketika militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih namun dianggap memecah belah rakyat.
</content:encoded></item></channel></rss>
