<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DELIK RCTI: Menyingkap Sekte Penghapus Utang dan Kerajaan Ubur-Ubur</title><description>Saksikan Delik RCTI malam ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur"/><item><title>DELIK RCTI: Menyingkap Sekte Penghapus Utang dan Kerajaan Ubur-Ubur</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur</guid><pubDate>Minggu 02 September 2018 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur-NRN6uySbAU.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/02/337/1944982/delik-rcti-menyingkap-sekte-penghapus-utang-dan-kerajaan-ubur-ubur-NRN6uySbAU.JPG</image><title></title></images><description>AWAL Agustus 2018, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Sino Sugiharto Noto Negoro, pimpinan Sekte United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit atau biasa dikenal dengan 'sekte penghapus utang'.
Penangkapan sendiri didasarkan atas adanya laporan dari Bank Indonesia yang merasa dirugikan oleh aksi Sekte UN Swissindo. Sebelumnya pada 2017 UN sSwissindo sempat diberikan peringatan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menghentikan kegiatannya. Namun peringatan itu justru diabaikan. Tak lama berselang, UN Swissindo pun dilaporkan oleh pihak BI.
Dengan sertifikat buatan berlogo BI, UN Swissindo  meyakinkan pengikutnya bahwa seluruh utangnya bisa dinyatakan lunas. Terkait aksinya, Sino dijerat Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada pertengahan Agustus 2018, aparat Polres Kota Serang berhasil menangkap pemimpin 'sekte kerajaan ubur-ubur', dan mengamankan dua belas pengikutnya, dari sebuah rumah di daerah Sayabulu, Kota Serang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang cukup lama terganggu dan  resah oleh aktifitas sekte beserta kedua belas pengikutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pemimpin sekte kerajaan ubur-ubur, Aishah Tusalamah, juga diduga telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran agama. Ditemukan sejumlah ritual yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam.
Meski tidak saling terkait, namun kedua sekte memiliki kesamaan. Salah satunya, menggunakan cerita sejarah tentang keberadaan harta karun presiden pertama republik indonesia, Soekarno, sebagai sarana menarik simpati pengikut.
Saksikan wawancara tim Delik RCTI dengan 'ratu ubur-ubur' dan pemimpin UN Swissindo, malam ini hanya di RCTI.
</description><content:encoded>AWAL Agustus 2018, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Sino Sugiharto Noto Negoro, pimpinan Sekte United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit atau biasa dikenal dengan 'sekte penghapus utang'.
Penangkapan sendiri didasarkan atas adanya laporan dari Bank Indonesia yang merasa dirugikan oleh aksi Sekte UN Swissindo. Sebelumnya pada 2017 UN sSwissindo sempat diberikan peringatan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menghentikan kegiatannya. Namun peringatan itu justru diabaikan. Tak lama berselang, UN Swissindo pun dilaporkan oleh pihak BI.
Dengan sertifikat buatan berlogo BI, UN Swissindo  meyakinkan pengikutnya bahwa seluruh utangnya bisa dinyatakan lunas. Terkait aksinya, Sino dijerat Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada pertengahan Agustus 2018, aparat Polres Kota Serang berhasil menangkap pemimpin 'sekte kerajaan ubur-ubur', dan mengamankan dua belas pengikutnya, dari sebuah rumah di daerah Sayabulu, Kota Serang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang cukup lama terganggu dan  resah oleh aktifitas sekte beserta kedua belas pengikutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pemimpin sekte kerajaan ubur-ubur, Aishah Tusalamah, juga diduga telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran agama. Ditemukan sejumlah ritual yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam.
Meski tidak saling terkait, namun kedua sekte memiliki kesamaan. Salah satunya, menggunakan cerita sejarah tentang keberadaan harta karun presiden pertama republik indonesia, Soekarno, sebagai sarana menarik simpati pengikut.
Saksikan wawancara tim Delik RCTI dengan 'ratu ubur-ubur' dan pemimpin UN Swissindo, malam ini hanya di RCTI.
</content:encoded></item></channel></rss>
