<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Setnov untuk Pulihkan Keuangan Negara</title><description>KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto (Setnov) berjumlah Rp1,1 miliar untuk memulihkan keuangan negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara"/><item><title>KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Setnov untuk Pulihkan Keuangan Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara</guid><pubDate>Kamis 13 September 2018 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara-cBIpWC28sw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/13/337/1950098/kpk-eksekusi-duit-rp1-1-miliar-dari-rekening-setnov-untuk-pulihkan-keuangan-negara-cBIpWC28sw.jpg</image><title>Setya Novanto (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Komisi Pemberantasan Korupsi &amp;lrm;(KPK) mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto (Setnov). Uang yang dieksekusi KPK tersebut berjumlah Rp1.116.624.197.

&amp;lrm;&quot;Jaksa eksekusi pada Unit Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/29/48661/247610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;lrm;Menurut Febri, eksekusi tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan surat kuasa dari Setnov. Dimana sebelumnya, Setnov telah menyerahkan surat kuasa rekening miliknya kepada lembaga antirasuah.

Hasil eksekusi tersebut diketahui belum menutupi uang pengganti Setnov. Kata Febri, pihak Setnov akan membayarkan kembali kekurangan uang penggantinya dengan menjual aset bangunan rumahnya.

&quot;S&amp;lrm;elanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UPnya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank,&quot; terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. &amp;lrm;Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

&quot;Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery,&quot; &amp;lrm;pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wNC8xLzExMTg2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak&amp;lrm; Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Komisi Pemberantasan Korupsi &amp;lrm;(KPK) mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto (Setnov). Uang yang dieksekusi KPK tersebut berjumlah Rp1.116.624.197.

&amp;lrm;&quot;Jaksa eksekusi pada Unit Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/29/48661/247610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;lrm;Menurut Febri, eksekusi tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan surat kuasa dari Setnov. Dimana sebelumnya, Setnov telah menyerahkan surat kuasa rekening miliknya kepada lembaga antirasuah.

Hasil eksekusi tersebut diketahui belum menutupi uang pengganti Setnov. Kata Febri, pihak Setnov akan membayarkan kembali kekurangan uang penggantinya dengan menjual aset bangunan rumahnya.

&quot;S&amp;lrm;elanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UPnya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank,&quot; terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. &amp;lrm;Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

&quot;Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery,&quot; &amp;lrm;pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wNC8xLzExMTg2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak&amp;lrm; Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
