<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Golkar Hormati Keputusan MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg   </title><description>Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabul permohonan atau gugatan Judicial Riview (JR).</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/15/337/1950848/golkar-hormati-keputusan-ma-soal-eks-koruptor-boleh-nyaleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/15/337/1950848/golkar-hormati-keputusan-ma-soal-eks-koruptor-boleh-nyaleg"/><item><title> Golkar Hormati Keputusan MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/15/337/1950848/golkar-hormati-keputusan-ma-soal-eks-koruptor-boleh-nyaleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/15/337/1950848/golkar-hormati-keputusan-ma-soal-eks-koruptor-boleh-nyaleg</guid><pubDate>Sabtu 15 September 2018 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabul permohonan atau gugatan Judicial Riview (JR) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg.

&quot;Menilai soal keputusan MA itu ya harus kita hormati, karena itu yang menjadi aturan yang berangkatnya tentu dari UU,&quot; kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Dari keputusan tersebut, Golkar mengembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit peraturan yang melarang mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. apakah KPU akan menjalankan amanat MA atau tidak

&quot;Nah sekarang harus dikembalikan kepada KPU, dia mau atau tidak menjalankan amanat dari MA tersebut. Karena keputusan sendiri itu di dalam aturannya kan diberikan waktu sebanyak 90 hari,  ya jadi kita kembalikan kepada KPU sendiri mau membubarkan PKPU nya atau tidak,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Namun, pada prinsipnya Partai Golkar patuh dan tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh MA

&quot;Tapi yang penting kita taat dan patih terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh MA,&quot; tegasnya.

Partai Golkar komitmen tethadap pemberantasan tindak pidana korupsi diberbagai sektor, namun dalam pemberantasan tersebut tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang yang sudah ditentukan.

&quot;Ya kita punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi,  tapi masalahnya adalah kita pun juga tidak boleh melanggar UU.  Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabul permohonan atau gugatan Judicial Riview (JR) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg.

&quot;Menilai soal keputusan MA itu ya harus kita hormati, karena itu yang menjadi aturan yang berangkatnya tentu dari UU,&quot; kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Dari keputusan tersebut, Golkar mengembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit peraturan yang melarang mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. apakah KPU akan menjalankan amanat MA atau tidak

&quot;Nah sekarang harus dikembalikan kepada KPU, dia mau atau tidak menjalankan amanat dari MA tersebut. Karena keputusan sendiri itu di dalam aturannya kan diberikan waktu sebanyak 90 hari,  ya jadi kita kembalikan kepada KPU sendiri mau membubarkan PKPU nya atau tidak,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Namun, pada prinsipnya Partai Golkar patuh dan tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh MA

&quot;Tapi yang penting kita taat dan patih terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh MA,&quot; tegasnya.

Partai Golkar komitmen tethadap pemberantasan tindak pidana korupsi diberbagai sektor, namun dalam pemberantasan tersebut tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang yang sudah ditentukan.

&quot;Ya kita punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi,  tapi masalahnya adalah kita pun juga tidak boleh melanggar UU.  Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
