<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Telisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu   </title><description>Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, pada sore ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu"/><item><title> KPK Telisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu</guid><pubDate>Senin 17 September 2018 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu-iU65E8t3fJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/17/337/1951728/kpk-telisik-adik-andi-narogong-terkait-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu-iU65E8t3fJ.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, pada sore ini. Pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong tersebut untuk menelisik penjualan aset Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH), berupa pabrik kelapa sawit.

&amp;lrm;&quot;Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui Vidi Gunawan baru membayarkan aset tersebut sebesar Rp10 miliar. Uang hasil penjualan aset tersebut, kata Febri, telah digunakan sebagian oleh tersangka Pangonal Harahap.

&quot;Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Pantauan Okezone di lapangan, Vidi sendiri telah merampungkan pemeriksaannya sekira pada pukul 16.50 WIB. Dia mengakui bahwa digali keterangannya seputar aset pabrik kelapa sawit yang telah dijual Pangonal kepada dirinya.

&quot;Untuk proyek sawit aja. Luasnya tanya sama itu (penyidik) aja ya. Ga sampe (20 hektar),&quot; kata Vidi di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

&amp;lrm;Sebelumnya, Febri mengaku memang sedang membidik aset milik Bupati non-aktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap (PHH). Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian aset negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsinya.

&amp;lrm;&quot;Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain,&quot; &amp;lrm;ungkapnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, KPK sendiri sedang fokus mengembangkan dugaan penerimaan-penerimaan lain Pangonal Harahap. Awalnya, KPK hanya menemukan &amp;lrm;Rp500 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun setelah ditelisik, ada dugaan penerimaan lainnya yang diduga berjumlah Rp46 miliar.

&quot;Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018,&quot; terangnya.

Febri menghimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal Harahap agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.

&amp;lrm;&quot;Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,&quot; pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra &amp;lrm;berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, pada sore ini. Pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong tersebut untuk menelisik penjualan aset Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH), berupa pabrik kelapa sawit.

&amp;lrm;&quot;Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui Vidi Gunawan baru membayarkan aset tersebut sebesar Rp10 miliar. Uang hasil penjualan aset tersebut, kata Febri, telah digunakan sebagian oleh tersangka Pangonal Harahap.

&quot;Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Pantauan Okezone di lapangan, Vidi sendiri telah merampungkan pemeriksaannya sekira pada pukul 16.50 WIB. Dia mengakui bahwa digali keterangannya seputar aset pabrik kelapa sawit yang telah dijual Pangonal kepada dirinya.

&quot;Untuk proyek sawit aja. Luasnya tanya sama itu (penyidik) aja ya. Ga sampe (20 hektar),&quot; kata Vidi di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

&amp;lrm;Sebelumnya, Febri mengaku memang sedang membidik aset milik Bupati non-aktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap (PHH). Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian aset negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsinya.

&amp;lrm;&quot;Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain,&quot; &amp;lrm;ungkapnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, KPK sendiri sedang fokus mengembangkan dugaan penerimaan-penerimaan lain Pangonal Harahap. Awalnya, KPK hanya menemukan &amp;lrm;Rp500 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun setelah ditelisik, ada dugaan penerimaan lainnya yang diduga berjumlah Rp46 miliar.

&quot;Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018,&quot; terangnya.

Febri menghimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal Harahap agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.

&amp;lrm;&quot;Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,&quot; pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra &amp;lrm;berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
</content:encoded></item></channel></rss>
