<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro</title><description>AB dan AMW ditangkap anggota Polda Metro Jaya karena mengedarkan pil koplo kepada anak-anak dan remaja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro"/><item><title>Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro</guid><pubDate>Selasa 18 September 2018 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro-g5r9GWkrVi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya ungkap penangkapan 2 pengedar pil koplo. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/18/338/1952051/resahkan-warga-2-pengedar-pil-koplo-dibekuk-personel-polda-metro-g5r9GWkrVi.jpg</image><title>Polda Metro Jaya ungkap penangkapan 2 pengedar pil koplo. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Subdit I Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar obat palsu kepada masyarakat. Para pelaku berinisial AB dan AMW itu diamankan setelah menjual obat yang masuk daftar G atau dikenal pil koplo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga.
&quot;Setelah dilakukan proses penyelidikan mendapat dua TKP. Pertama di Tambora, pelakunya AB, sekarang tidak sehat diperiksa dokter. Kedua TKP-nya di Babelan, Bekasi, pelakunya AMW,&quot; papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya selama satu tahun dengan mendapat barang dari sales. &quot;Jadi ini yang tersangka ini dari Tambora dan Babelan sudah setahun melaksanakan penjualan obat yang tidak ada izin dari Balai POM. Dia dapat barang dari sales,&quot; ungkapnya.
Adapun dari hasil penjualan obat tersebut, kedua pelaku bisa meraup untung Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
&quot;Dia (tersangka) tidak punya keahlian kefarmasian dan tidak punya izin dari Balai POM. Sasarannya adalah anak-anak remaja,&quot; terang Argo.
Dia menambahkan, obat tersebut apabila dikonsumsi disebutkan dapat menambah keberanian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesahatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Subdit I Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar obat palsu kepada masyarakat. Para pelaku berinisial AB dan AMW itu diamankan setelah menjual obat yang masuk daftar G atau dikenal pil koplo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga.
&quot;Setelah dilakukan proses penyelidikan mendapat dua TKP. Pertama di Tambora, pelakunya AB, sekarang tidak sehat diperiksa dokter. Kedua TKP-nya di Babelan, Bekasi, pelakunya AMW,&quot; papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya selama satu tahun dengan mendapat barang dari sales. &quot;Jadi ini yang tersangka ini dari Tambora dan Babelan sudah setahun melaksanakan penjualan obat yang tidak ada izin dari Balai POM. Dia dapat barang dari sales,&quot; ungkapnya.
Adapun dari hasil penjualan obat tersebut, kedua pelaku bisa meraup untung Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
&quot;Dia (tersangka) tidak punya keahlian kefarmasian dan tidak punya izin dari Balai POM. Sasarannya adalah anak-anak remaja,&quot; terang Argo.
Dia menambahkan, obat tersebut apabila dikonsumsi disebutkan dapat menambah keberanian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesahatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
