<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadis PUPR Beri Rp400 Juta untuk Zumi Zola Terbang ke AS</title><description>Uang diberikan Plt Kadis PUPR Jambi ke Zumi Zola berasal dari kontraktor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as"/><item><title>Kadis PUPR Beri Rp400 Juta untuk Zumi Zola Terbang ke AS</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as</guid><pubDate>Senin 24 September 2018 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as-xSGITYXflr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jambi Zumi Zola saat di KPK (Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/24/337/1954821/kadis-pupr-beri-rp400-juta-untuk-zumi-zola-terbang-ke-as-xSGITYXflr.jpg</image><title>Gubernur Jambi Zumi Zola saat di KPK (Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan mengakui pernah menyerahkan uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekira Rp400 juta untuk Gubernur non-aktif, Zumi Zola. Uang tersebut diduga sebagai uang saku Zumi Zola saat ke Amerika Serikat.

Menurut Arfan, uang tersebut dikumpulkan dari para pengusaha yang telah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Jambi.&amp;lrm; Arfan menyerahkan uang tersebut melalui orang kepercayaanya Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
&amp;lrm;
&quot;Waktu Pak Gubernur mau ke Amerika, saya ngasih uang 30 ribu dolar AS, sekitar Rp400 juta ke Pak Asrul. Saat itu Pak Asrul bilang, 'Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika',&quot; kata Arfan saat bersaksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
&amp;nbsp;
Arfan mengakui jabatannya sebagai Kadis PUPR Jambi didapatkan atas rekomendasi Asrul Sihotang. Asrul merekomendasikan Arfan kepada Zumi Zola. Arfan pun diangkat sebagai Kadis PUPR diduga dengan perjanjian harus mengumpulkan uang dari para rekanan yang kemudian disetorkan ke Zumi Zola.

&quot;Saya dapatkan uang dari pemborong,&quot; singkatnya.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Arfan sendiri diduga merupakan 'kaki tangan' Zumi Zola dalam &amp;lrm;melancarkan aksinya.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017. Uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Jambi.&amp;lrm;

</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan mengakui pernah menyerahkan uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekira Rp400 juta untuk Gubernur non-aktif, Zumi Zola. Uang tersebut diduga sebagai uang saku Zumi Zola saat ke Amerika Serikat.

Menurut Arfan, uang tersebut dikumpulkan dari para pengusaha yang telah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Jambi.&amp;lrm; Arfan menyerahkan uang tersebut melalui orang kepercayaanya Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
&amp;lrm;
&quot;Waktu Pak Gubernur mau ke Amerika, saya ngasih uang 30 ribu dolar AS, sekitar Rp400 juta ke Pak Asrul. Saat itu Pak Asrul bilang, 'Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika',&quot; kata Arfan saat bersaksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
&amp;nbsp;
Arfan mengakui jabatannya sebagai Kadis PUPR Jambi didapatkan atas rekomendasi Asrul Sihotang. Asrul merekomendasikan Arfan kepada Zumi Zola. Arfan pun diangkat sebagai Kadis PUPR diduga dengan perjanjian harus mengumpulkan uang dari para rekanan yang kemudian disetorkan ke Zumi Zola.

&quot;Saya dapatkan uang dari pemborong,&quot; singkatnya.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Arfan sendiri diduga merupakan 'kaki tangan' Zumi Zola dalam &amp;lrm;melancarkan aksinya.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017. Uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Jambi.&amp;lrm;

</content:encoded></item></channel></rss>
