<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ringkus Puluhan Pelaku Penjarahan di Palu-Donggala   </title><description>Menurut Ari, atas alasan apapun aksi penjarahan itu tidak diperolehkan secara hukum alias masuk kategori kejahatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/02/337/1958652/polisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/02/337/1958652/polisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala"/><item><title>Polisi Ringkus Puluhan Pelaku Penjarahan di Palu-Donggala   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/02/337/1958652/polisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/02/337/1958652/polisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala</guid><pubDate>Selasa 02 Oktober 2018 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/02/337/1958652/poisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala-6a01VDztB9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakapolri Komjen Ari Dono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/02/337/1958652/poisi-ringkus-puluhan-pelaku-penjarahan-di-palu-donggala-6a01VDztB9.jpg</image><title>Wakapolri Komjen Ari Dono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi telah menangkap sebanyak 35 pelaku penjarahan barang-barang di lokasi gempa dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Mayoritas para pelaku menjarah toko dan membobol ATM salah satu bank.
&quot;Kurang lebih ada 35 sudah kita tangkap,&quot; ungkap Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
&amp;nbsp;
Menurut Ari, atas alasan apapun aksi penjarahan itu tidak diperolehkan secara hukum alias masuk kategori kejahatan, sehingga polisi wajib menindaknya.
&quot;Ada peristiwa seperti kalau ambil makanan kita masih toleran lah, tapi kalau ambil laptop baru, pakaian juga mungkin karena pakaian mereka enggak ada, tapi kalau hal lain ambil uang kita lakukan penegakan hukum,&quot; terangnya.
(Baca Juga: Ini 'Teriakan' Relawan Evakuasi Korban Gempa &amp;amp; Tsunami di Palu)

Mantan Kepala Bareskrim itu menegaskan, proses hukum sama dengan pelaku kriminal pada umumnya. Meski alasan korban gempa dan tsunami mengambil laptop dan uang tetap tidak diperolehkan.
&quot;Seperti biasa, kalau orang mencuri tangkap, periksa, bukti-buktinya ada yang (nanti) kita limpahkan pengadilan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi telah menangkap sebanyak 35 pelaku penjarahan barang-barang di lokasi gempa dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Mayoritas para pelaku menjarah toko dan membobol ATM salah satu bank.
&quot;Kurang lebih ada 35 sudah kita tangkap,&quot; ungkap Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
&amp;nbsp;
Menurut Ari, atas alasan apapun aksi penjarahan itu tidak diperolehkan secara hukum alias masuk kategori kejahatan, sehingga polisi wajib menindaknya.
&quot;Ada peristiwa seperti kalau ambil makanan kita masih toleran lah, tapi kalau ambil laptop baru, pakaian juga mungkin karena pakaian mereka enggak ada, tapi kalau hal lain ambil uang kita lakukan penegakan hukum,&quot; terangnya.
(Baca Juga: Ini 'Teriakan' Relawan Evakuasi Korban Gempa &amp;amp; Tsunami di Palu)

Mantan Kepala Bareskrim itu menegaskan, proses hukum sama dengan pelaku kriminal pada umumnya. Meski alasan korban gempa dan tsunami mengambil laptop dan uang tetap tidak diperolehkan.
&quot;Seperti biasa, kalau orang mencuri tangkap, periksa, bukti-buktinya ada yang (nanti) kita limpahkan pengadilan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
