<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Cincin hingga Mobil   </title><description>Barang rampasan yang dilelang yakni milik terpidana Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono&amp;lrm;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil"/><item><title>KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Cincin hingga Mobil   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil</guid><pubDate>Senin 08 Oktober 2018 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil-x4nKISiOXv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/08/337/1961154/kpk-kembali-lelang-barang-rampasan-koruptor-ada-cincin-hingga-mobil-x4nKISiOXv.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan milik koruptor, pada Rabu 10 Oktober 2018. Barang rampasan yang dilelang yakni milik terpidana Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono&amp;lrm;.

&quot;KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode e-Auction Open Bidding menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) terhadap barang-barang rampasan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (8/10/2018).
&amp;nbsp;
Adapun, barang-barang rampasan milik Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono yang dilelang di antaranya yakni, satu cincin emas senilai Rp17 juta; satu cincin emas Rp46 juta; satu gelang plat emas Rp16 juta; satu satu cincin emas bermata berlian Rp14 juta; satu jam tangan Roger Dubuise Rp105 juta.
(Baca Juga: KPK Gali Peran PT Nindya Karya Dalam Korupsi Korporasi)
Kemudian, sebuah jam tangan merek Chopard seharga Rp31 juta; satu unit mobil Honda Freed sekira&amp;lrm; Rp120 juta; dan sejumlah giwang, serta beberapa set perhiasan. Totalnya, ada 19 perhiasan dan satu mobil.

&quot;Terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang dengan jenis giwang, cincin dan gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta mobil,&quot; terangnya.

Febri mengatakan, untuk dapat melihat barang-barang rampasan yang akan dilelang dapat mengunjungi website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/604-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2

&quot;Pihak yang berminat juga dapat melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan yang tersimpan di Kantor KPK Jalan Kunigan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, sebelum pelaksanaan lelang pada waktu hari kerja yaitu pada hari Senin, 8 Oktober 2018 jam 10 WIB s/d 14.00 WIB,&quot; &amp;lrm;terangnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan milik koruptor, pada Rabu 10 Oktober 2018. Barang rampasan yang dilelang yakni milik terpidana Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono&amp;lrm;.

&quot;KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode e-Auction Open Bidding menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) terhadap barang-barang rampasan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (8/10/2018).
&amp;nbsp;
Adapun, barang-barang rampasan milik Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono yang dilelang di antaranya yakni, satu cincin emas senilai Rp17 juta; satu cincin emas Rp46 juta; satu gelang plat emas Rp16 juta; satu satu cincin emas bermata berlian Rp14 juta; satu jam tangan Roger Dubuise Rp105 juta.
(Baca Juga: KPK Gali Peran PT Nindya Karya Dalam Korupsi Korporasi)
Kemudian, sebuah jam tangan merek Chopard seharga Rp31 juta; satu unit mobil Honda Freed sekira&amp;lrm; Rp120 juta; dan sejumlah giwang, serta beberapa set perhiasan. Totalnya, ada 19 perhiasan dan satu mobil.

&quot;Terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang dengan jenis giwang, cincin dan gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta mobil,&quot; terangnya.

Febri mengatakan, untuk dapat melihat barang-barang rampasan yang akan dilelang dapat mengunjungi website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/604-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2

&quot;Pihak yang berminat juga dapat melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan yang tersimpan di Kantor KPK Jalan Kunigan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, sebelum pelaksanaan lelang pada waktu hari kerja yaitu pada hari Senin, 8 Oktober 2018 jam 10 WIB s/d 14.00 WIB,&quot; &amp;lrm;terangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
