<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zumi Zola Akui Terima Alphard dan Telah Diserahkan ke KPK</title><description>Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola mengakui telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Alphard dari pengusaha rekanan</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk"/><item><title>Zumi Zola Akui Terima Alphard dan Telah Diserahkan ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk</guid><pubDate>Senin 08 Oktober 2018 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk-adTgyYp84Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zumi Zola (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/08/337/1961157/zumi-zola-akui-terima-alphard-dan-telah-diserahkan-ke-kpk-adTgyYp84Z.jpg</image><title>Zumi Zola (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola mengakui telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Alphard dari pengusaha rekanan, Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Namun Alphard tersebut telah dikembalikan Zumi Zola ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diakui Zumi Zola setelah pengusaha sekaligus Kadishub Pemprov Jambi, Adi Varial yang bersaksi pada persidangan kali ini mengakui telah memberikan mobil Alphard dari pengusaha Asiang kepada Zumi.

&quot;Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK,&quot; ujar Zumi saat memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).



Awalnya, Adi Varial mengatakan sempat&amp;lrm; dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy untuk menanyakan permintaan Zumi Zola berupa mobil Alphard&amp;lrm; kepada Asiang. Namun, Asing menolak permintaan tersebut.

&quot;Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu saya telepon kembali Pak Amidy,&quot; ujar Adi saat dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi oleh majelis hakim.

Kesaksian Adi pada persidangan kali ini berbeda dengan ke&amp;lrm;terangan yang pernah diberikannya pada proses penyidikan Zumi Zola di KPK. Dimana, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi menjelaskan bahwa dia pernah bertemu dengan Amidy, Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di daerah Jakarta.

(Baca Juga: Ayah Zumi Zola Minta Kontraktor Danai Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi)

Berdasarkan catatan BAP Adi yang dibacakan tim Jaksa, dalam pertemuan itu Adi mendapat informasi bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi. Bahkan, Asiang menyerahkan brosur tipe kendaraan kepada Amidy, agar mobil yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi Zola.

Beberapa waktu kemudian, Adi dihubungi oleh Asiang. Adi diminta menyerahkan Toyota Alphard yang baru dibeli untuk diserahkan kepada Zumi Zola. Adi pun mengamini BAPnya pada saat proses penyidikan Zumi Zola.

&quot;Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi Pak Amidy,&quot; ungkap Adi.

Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

(Baca juga: Kode Zumi Zola untuk Menyuap Anggota DPRD Jambi)

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola mengakui telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Alphard dari pengusaha rekanan, Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Namun Alphard tersebut telah dikembalikan Zumi Zola ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diakui Zumi Zola setelah pengusaha sekaligus Kadishub Pemprov Jambi, Adi Varial yang bersaksi pada persidangan kali ini mengakui telah memberikan mobil Alphard dari pengusaha Asiang kepada Zumi.

&quot;Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK,&quot; ujar Zumi saat memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).



Awalnya, Adi Varial mengatakan sempat&amp;lrm; dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy untuk menanyakan permintaan Zumi Zola berupa mobil Alphard&amp;lrm; kepada Asiang. Namun, Asing menolak permintaan tersebut.

&quot;Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu saya telepon kembali Pak Amidy,&quot; ujar Adi saat dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi oleh majelis hakim.

Kesaksian Adi pada persidangan kali ini berbeda dengan ke&amp;lrm;terangan yang pernah diberikannya pada proses penyidikan Zumi Zola di KPK. Dimana, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi menjelaskan bahwa dia pernah bertemu dengan Amidy, Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di daerah Jakarta.

(Baca Juga: Ayah Zumi Zola Minta Kontraktor Danai Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi)

Berdasarkan catatan BAP Adi yang dibacakan tim Jaksa, dalam pertemuan itu Adi mendapat informasi bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi. Bahkan, Asiang menyerahkan brosur tipe kendaraan kepada Amidy, agar mobil yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi Zola.

Beberapa waktu kemudian, Adi dihubungi oleh Asiang. Adi diminta menyerahkan Toyota Alphard yang baru dibeli untuk diserahkan kepada Zumi Zola. Adi pun mengamini BAPnya pada saat proses penyidikan Zumi Zola.

&quot;Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi Pak Amidy,&quot; ungkap Adi.

Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

(Baca juga: Kode Zumi Zola untuk Menyuap Anggota DPRD Jambi)

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
</content:encoded></item></channel></rss>
