<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan</title><description>JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan"/><item><title>Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan</guid><pubDate>Senin 08 Oktober 2018 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan-PVdnuIJZn5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ustaz Abdul Somad. Foto/Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/08/340/1961104/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangka-polisi-bilang-tak-perlu-penahanan-PVdnuIJZn5.jpg</image><title>Ustaz Abdul Somad. Foto/Ist</title></images><description>
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya menetapkan Jony Boyok (JB) menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS). Penentapan JB menjadi tersangka setelah penyidik sudah mempuyai alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Riau Kombes, Sunarto menjelaskan penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara.

&quot;Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka,&quot; kara  Kombes Sunarto, Senin (8/10/2018).
&amp;nbsp;
JB menghina Ustaz Abdul Somadi di Facebook pada 2 September 2018. JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.

Sunarto menjelaskan, JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE  (Iformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).

&quot;Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,&quot; imbuhnya.
Namun demikian, polisi menahan JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

&quot;Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,&quot; imbuhnya.
</description><content:encoded>
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya menetapkan Jony Boyok (JB) menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS). Penentapan JB menjadi tersangka setelah penyidik sudah mempuyai alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Riau Kombes, Sunarto menjelaskan penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara.

&quot;Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka,&quot; kara  Kombes Sunarto, Senin (8/10/2018).
&amp;nbsp;
JB menghina Ustaz Abdul Somadi di Facebook pada 2 September 2018. JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.

Sunarto menjelaskan, JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE  (Iformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).

&quot;Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,&quot; imbuhnya.
Namun demikian, polisi menahan JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

&quot;Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,&quot; imbuhnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
