<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Polri soal Pengajuan Praperadilan Ketiga Bos Gula</title><description>Polri angkat suara soal adanya pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, GJ</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula"/><item><title>Tanggapan Polri soal Pengajuan Praperadilan Ketiga Bos Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula</guid><pubDate>Rabu 10 Oktober 2018 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula-p4xUfAfb8Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/10/337/1962337/tanggapan-polri-soal-pengajuan-praperadilan-ketiga-bos-gula-p4xUfAfb8Y.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Polri angkat suara soal adanya pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, GJ, terhadap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan alasan, GJ, yang berkali-kali mengajukan praperadilan. Padahal, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum apapun kepadanya.

Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

&quot;Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN,&quot; kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).



Kendati begitu, Daniel menyebut, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha TKS pada Agustus 2016 lalu. &quot;Tersangka belum ditetapkan. (GJ) baru mau dipanggil,&quot; imbuh dia.

Sementara mengenai cabut mohon praperadilan berkali-kali, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menjelaskan kejadian seperti ini memang sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

&quot;SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Hukap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini,&quot; ujar Gayus terpisah.

(Baca Juga: Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya)

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. &quot;Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut,&quot; ujarnya.

Gayus menuturkan, semestinya Hakim Praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. &quot;Hakim sebagai judge made law karena tidak diatur di hukum acara secara jelas,&quot; tuturnya.

Menurut Gayus, Hakim Praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Disisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan lembaganya yang bertugas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)

Dituturkan Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.

&quot;Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri,&quot; tegas Poengky dikonfirmasi terpisah.

GJ sendiri diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan dalam kasus ini. Gugatan kedua pun dicabut kembali oleh GJ. Kini, GJ kembali menggugat Bareskrim Mabes Polri lewat praperadilan untuk yang ketiga kalinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri angkat suara soal adanya pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, GJ, terhadap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan alasan, GJ, yang berkali-kali mengajukan praperadilan. Padahal, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum apapun kepadanya.

Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

&quot;Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN,&quot; kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).



Kendati begitu, Daniel menyebut, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha TKS pada Agustus 2016 lalu. &quot;Tersangka belum ditetapkan. (GJ) baru mau dipanggil,&quot; imbuh dia.

Sementara mengenai cabut mohon praperadilan berkali-kali, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menjelaskan kejadian seperti ini memang sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

&quot;SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Hukap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini,&quot; ujar Gayus terpisah.

(Baca Juga: Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya)

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. &quot;Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut,&quot; ujarnya.

Gayus menuturkan, semestinya Hakim Praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. &quot;Hakim sebagai judge made law karena tidak diatur di hukum acara secara jelas,&quot; tuturnya.

Menurut Gayus, Hakim Praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Disisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan lembaganya yang bertugas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)

Dituturkan Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.

&quot;Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri,&quot; tegas Poengky dikonfirmasi terpisah.

GJ sendiri diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan dalam kasus ini. Gugatan kedua pun dicabut kembali oleh GJ. Kini, GJ kembali menggugat Bareskrim Mabes Polri lewat praperadilan untuk yang ketiga kalinya.</content:encoded></item></channel></rss>
