<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Ingatkan Adopsi Anak Korban Bencana Ada Aturannya   </title><description>Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya"/><item><title>KPAI Ingatkan Adopsi Anak Korban Bencana Ada Aturannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya</guid><pubDate>Senin 15 Oktober 2018 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya-e6FGBTSg0B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak-anak korban gempa-tsunami Sulteng (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya-e6FGBTSg0B.jpg</image><title>Anak-anak korban gempa-tsunami Sulteng (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan niat baik sejumlah orang untuk mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

&quot;Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku,&quot; kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Ketika Prajurit TNI Hibur Anak-Anak Korban Gempa-Tsunami Palu)
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.

&quot;Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

&quot;Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua asuh mendaftar ke pengadilan,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan niat baik sejumlah orang untuk mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

&quot;Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku,&quot; kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Ketika Prajurit TNI Hibur Anak-Anak Korban Gempa-Tsunami Palu)
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.

&quot;Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

&quot;Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua asuh mendaftar ke pengadilan,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
