<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar</title><description>E-Tilang akan merekam semua kendaraan, tak terkecuali mobil TNI, Polri, pejabat maupun dinas pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar"/><item><title>Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar</guid><pubDate>Senin 15 Oktober 2018 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar-LwoWZAP5ji.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Badriyanto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/15/338/1964168/sistem-e-tilang-mobil-tni-polri-dan-pejabat-negara-tetap-ditindak-jika-melanggar-LwoWZAP5ji.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Badriyanto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi memastikan semua kendaraan akan terpantau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang). Termasuk kendaraan dinas baik itu yang digunakan pejabat negara, TNI maupun kepolisian sekalipun. Bagi yang terpantau CCTV melanggar lalu lintas, maka siap-siap ditindak.
&quot;Tidak ada pengecualian, E-TLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah,&quot; ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat sosialisasi e-tilang di Jalan MH Thamrin, Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Semua kendaraan yang melintas dan melanggar rambu maka secara otomatis akan terekam dan akan diproses penerbitan surat tilang. Surat tilang itu akan dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan dipersilahkan menyelesaikan denda atau administrasi ke bank atau kalau tidak surat-surat kendaraan akan diblokir secara otomatis. Sementara proses tilang untuk mobil dinas berbeda, ada mekanisme khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar.
(Baca juga: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Diterapkan Juga di Trotoar)
&quot;Kalau polri ada Propam, TNI ada POM dan sebaginya, kita beritahukam kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: Seperti Apa E-Tilang yang Diuji Coba di Jakarta? Cek di Sini)
Sebelumnya diberitakan Okezone, uji coba sistem e-tilang dilakukan selama sebulan penuh yang dimulai sejak Selasa 1 Oktober lalu. Mulai 1 Novembe mendatang sistem baru itu resmi berlaku di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi memastikan semua kendaraan akan terpantau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang). Termasuk kendaraan dinas baik itu yang digunakan pejabat negara, TNI maupun kepolisian sekalipun. Bagi yang terpantau CCTV melanggar lalu lintas, maka siap-siap ditindak.
&quot;Tidak ada pengecualian, E-TLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah,&quot; ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat sosialisasi e-tilang di Jalan MH Thamrin, Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Semua kendaraan yang melintas dan melanggar rambu maka secara otomatis akan terekam dan akan diproses penerbitan surat tilang. Surat tilang itu akan dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan dipersilahkan menyelesaikan denda atau administrasi ke bank atau kalau tidak surat-surat kendaraan akan diblokir secara otomatis. Sementara proses tilang untuk mobil dinas berbeda, ada mekanisme khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar.
(Baca juga: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Diterapkan Juga di Trotoar)
&quot;Kalau polri ada Propam, TNI ada POM dan sebaginya, kita beritahukam kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: Seperti Apa E-Tilang yang Diuji Coba di Jakarta? Cek di Sini)
Sebelumnya diberitakan Okezone, uji coba sistem e-tilang dilakukan selama sebulan penuh yang dimulai sejak Selasa 1 Oktober lalu. Mulai 1 Novembe mendatang sistem baru itu resmi berlaku di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

</content:encoded></item></channel></rss>
