<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara   </title><description>Tak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah aset yang terbukti hasil tindakan pidana pencucian uang pun dikembalikan ke jamaah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 18 Oktober 2018 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara-xiPJTxdhCJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara-xiPJTxdhCJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - &amp;lrm;Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan stafnya, Ery Ramdani, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).


Aom dikenakan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta &amp;lrm;dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan keentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan&amp;lrm;.

Hal itu disampaikan dalan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tardi, pada Kamis (18/10/2018). Tak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah aset yang terbukti hasil tindakan pidana pencucian uang pun dikembalikan ke jamaah.
(Baca Juga: Polisi Bakal Gali Keterangan Korban &amp;amp; Bos Travel Umrah PT SBL)
Dalam persidangan pun, hakim membacakan, dari bulan Mei 2017 hingga dengan Januari 2018, total jemaah yang mendaftar ke PT SBL mencapai 30.409 orang.
&amp;nbsp;
Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Namun begitu, selama kasus ini berjalan, terdakwa sempat memberangkatkan para jamaah. Hingga kini, total jamaah yang belum berangkat tersisa 2,501 orang.

&quot;Dikembalikan lagi ke asosiasi jamaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa,&quot; ujar Tardi.

&amp;lrm;Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun pidana penjara.
</description><content:encoded>BANDUNG - &amp;lrm;Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan stafnya, Ery Ramdani, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).


Aom dikenakan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta &amp;lrm;dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan keentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan&amp;lrm;.

Hal itu disampaikan dalan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tardi, pada Kamis (18/10/2018). Tak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah aset yang terbukti hasil tindakan pidana pencucian uang pun dikembalikan ke jamaah.
(Baca Juga: Polisi Bakal Gali Keterangan Korban &amp;amp; Bos Travel Umrah PT SBL)
Dalam persidangan pun, hakim membacakan, dari bulan Mei 2017 hingga dengan Januari 2018, total jemaah yang mendaftar ke PT SBL mencapai 30.409 orang.
&amp;nbsp;
Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Namun begitu, selama kasus ini berjalan, terdakwa sempat memberangkatkan para jamaah. Hingga kini, total jamaah yang belum berangkat tersisa 2,501 orang.

&quot;Dikembalikan lagi ke asosiasi jamaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa,&quot; ujar Tardi.

&amp;lrm;Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun pidana penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
