<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok Ahmad Dhani Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan Penipuan di Polda Jatim</title><description>Polda Jatim kembali memanggil musisi Ahmad Dhani guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim"/><item><title>Besok Ahmad Dhani Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan Penipuan di Polda Jatim</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim</guid><pubDate>Senin 22 Oktober 2018 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim-B9gZsDNRL3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/22/519/1967166/besok-ahmad-dhani-diperiksa-terkait-ujaran-kebencian-dan-penipuan-di-polda-jatim-B9gZsDNRL3.jpg</image><title>Ahmad Dhani (foto: Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, senilai Rp200 juta.

&quot;Besok Selasa Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim,&quot; kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268300_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca Juga: Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)&amp;nbsp;
Barung mengatakan, pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. &quot;Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi,&quot; urainya.

Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada  Jumat 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

&quot;Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,&quot; ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu, tapi tidak datang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8xOC82LzExNjc5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Baca Juga: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka)&amp;nbsp;
Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ujaran kebencian terkait video viral dirinya yang menyebut &quot;idiot&quot;.

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.</description><content:encoded>SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, senilai Rp200 juta.

&quot;Besok Selasa Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim,&quot; kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268300_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca Juga: Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)&amp;nbsp;
Barung mengatakan, pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. &quot;Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi,&quot; urainya.

Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada  Jumat 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

&quot;Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,&quot; ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu, tapi tidak datang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8xOC82LzExNjc5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Baca Juga: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka)&amp;nbsp;
Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ujaran kebencian terkait video viral dirinya yang menyebut &quot;idiot&quot;.

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.</content:encoded></item></channel></rss>
