<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan</title><description>Modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan"/><item><title>KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan</guid><pubDate>Kamis 25 Oktober 2018 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan-84096kCFxg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/25/337/1969014/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-dugaan-suap-jual-beli-jabatan-84096kCFxg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.
Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris &amp;lrm;Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Alexander menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar &amp;lrm;Rp100 juta terkait fee karena telah melantika Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
&quot;Diduga, SUN &amp;lrm;sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,&quot; sambungnya.
(Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Cirebon)
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sun&amp;lrm;jaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
&quot;Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain,&quot; katanya.
(Baca Juga: Pasca OTT KPK, PDIP Pecat Bupati Cirebon)
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal &amp;lrm;55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gatot, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal &amp;lrm;55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.
Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris &amp;lrm;Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Alexander menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar &amp;lrm;Rp100 juta terkait fee karena telah melantika Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
&quot;Diduga, SUN &amp;lrm;sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,&quot; sambungnya.
(Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Cirebon)
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sun&amp;lrm;jaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
&quot;Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain,&quot; katanya.
(Baca Juga: Pasca OTT KPK, PDIP Pecat Bupati Cirebon)
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal &amp;lrm;55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gatot, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal &amp;lrm;55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
