<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBB: Jika Kekejaman atas Etnis Rohingya Tak Dihukum, Akan Terulang di Negara Lain</title><description>Pelaku kejahatan terhadap Etnis Rohingya harus dihukum, jika tidak akan terulang di negara lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain"/><item><title>PBB: Jika Kekejaman atas Etnis Rohingya Tak Dihukum, Akan Terulang di Negara Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain</guid><pubDate>Jum'at 26 Oktober 2018 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi VOA</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain-TX8NKVc2wp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Misi Pencarian Fakta PBB di Myanmar, Marzuki Darusman, saat berbicara di Jenewa, Swiss. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/26/18/1969158/pbb-jika-kekejaman-atas-etnis-rohingya-tak-dihukum-akan-terulang-di-negara-lain-TX8NKVc2wp.jpg</image><title>Kepala Misi Pencarian Fakta PBB di Myanmar, Marzuki Darusman, saat berbicara di Jenewa, Swiss. (Foto: Reuters)</title></images><description>KEPALA Misi Pencarian Fakta PBB di Myanmar Marzuki Darusman memperingatkan, jika kekejaman yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di sana tidak dihukum, kejahatan seperti itu akan terulang lagi di negara lain dengan korban baru.
Sebelum memberi laporan kepada Dewan Keamanan PBB, Marzuki pada Rabu 24 Oktober 2018 mengatakan kepada wartawan bahwa penderitaan warga Rohingya belum membaik.
&quot;Bahkan sampai sekarang, sisa komunitas Rohingya terus mengalami larangan dan penindasan paling parah, tidak ada yang berubah secara mendasar dalam satu tahun terakhir, sejak Agustus 2017. Ini adalah genosida yang sedang berlangsung,&quot; jelasnya.

Marzuki mengatakan, kedaulatan nasional bukanlah izin (lisensi) untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh. Mereka telah memberi laporan adanya pembantaian, perkosaan, pembunuhan, dan pembakaran desa-desa hingga rata dengan tanah. PBB menyebut kekejaman itu sebagai pembersihan etnis.
Dewan yang beranggotakan 15 orang ini terbagi dalam isu Rohingya. Mereka juga sangat tidak mungkin mendukung rujukan dewan atas situasi itu ke Pengadilan Kejahatan Internasional.</description><content:encoded>KEPALA Misi Pencarian Fakta PBB di Myanmar Marzuki Darusman memperingatkan, jika kekejaman yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di sana tidak dihukum, kejahatan seperti itu akan terulang lagi di negara lain dengan korban baru.
Sebelum memberi laporan kepada Dewan Keamanan PBB, Marzuki pada Rabu 24 Oktober 2018 mengatakan kepada wartawan bahwa penderitaan warga Rohingya belum membaik.
&quot;Bahkan sampai sekarang, sisa komunitas Rohingya terus mengalami larangan dan penindasan paling parah, tidak ada yang berubah secara mendasar dalam satu tahun terakhir, sejak Agustus 2017. Ini adalah genosida yang sedang berlangsung,&quot; jelasnya.

Marzuki mengatakan, kedaulatan nasional bukanlah izin (lisensi) untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh. Mereka telah memberi laporan adanya pembantaian, perkosaan, pembunuhan, dan pembakaran desa-desa hingga rata dengan tanah. PBB menyebut kekejaman itu sebagai pembersihan etnis.
Dewan yang beranggotakan 15 orang ini terbagi dalam isu Rohingya. Mereka juga sangat tidak mungkin mendukung rujukan dewan atas situasi itu ke Pengadilan Kejahatan Internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
