<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka</title><description>Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka"/><item><title>Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 30 Oktober 2018 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka-oSzWNY72wR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/30/525/1970770/dua-pembakar-bendera-hti-di-garut-ditetapkan-jadi-tersangka-oSzWNY72wR.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDUNG - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.

Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

&quot;Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),&quot; ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.



&quot;Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara, namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara,&quot; jelasnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan &amp;lrm;Uus Sukmana (20) warga Garut sebagai tersangka, ia diketahui merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan hari santri di Garut.

&quot;Ketiganya ancamannya pidananya kita kenakan 174 KHUPidana,&quot; tandas Umar.
</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.

Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

&quot;Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),&quot; ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.



&quot;Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara, namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara,&quot; jelasnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan &amp;lrm;Uus Sukmana (20) warga Garut sebagai tersangka, ia diketahui merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan hari santri di Garut.

&quot;Ketiganya ancamannya pidananya kita kenakan 174 KHUPidana,&quot; tandas Umar.
</content:encoded></item></channel></rss>
