<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi: Ya'qud Ananda Gudban Tak Pernah Terima Uang Pokir</title><description>Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD&amp;ndash;Perubahan Tahun 2015 senilai Rp 12,5 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir"/><item><title>Saksi: Ya'qud Ananda Gudban Tak Pernah Terima Uang Pokir</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir</guid><pubDate>Rabu 31 Oktober 2018 21:49 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir-eq6ypnM1g7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ya'qud Ananda Gudban. Foto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/31/519/1971691/saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir-eq6ypnM1g7.jpg</image><title>Ya'qud Ananda Gudban. Foto/Okezone</title></images><description>
MALANG &amp;ndash; Sidang kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).
Salah satu yang dihadirkan yakni anggota Fraksi Hanura&amp;ndash;PKS, Afdhal Fauza. Afdhal menegaskan jika mantan anggota DPRD Kota Malang, Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD &amp;ndash; Perubahan Tahun 2015 senilai Rp 12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang.
&amp;ldquo;Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,&amp;rdquo; kata Afdhal.
Ia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura&amp;ndash;PKS, Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. &amp;ldquo;Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca: Kepala Daerah Kembali Ditangkap KPK, Mendagri: Menyedihkan
Baca: Bupati Malang Tersangka Gratifikasi Dana Alokasi Khusus 2011
Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang diluar hak sebagai anggota dewan.
&amp;ldquo;Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota fraksi Hanura &amp;ndash; PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,&amp;rdquo; tuturnya.
Penasehat Hukum Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gubdan, Patra M Zein, mengatakan jika dari semua kesaksian di persidangan tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.
&amp;ldquo;Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang di dakwakan kepada Nanda, tapi nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,&amp;rdquo; ujar Patra.
Dikatakan pula, berdasar kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, nampak jelas jika Nanda Gudban tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.
&amp;ldquo;Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menerima uang pokir, saksi sudah menguatkan itu,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>
MALANG &amp;ndash; Sidang kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).
Salah satu yang dihadirkan yakni anggota Fraksi Hanura&amp;ndash;PKS, Afdhal Fauza. Afdhal menegaskan jika mantan anggota DPRD Kota Malang, Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD &amp;ndash; Perubahan Tahun 2015 senilai Rp 12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang.
&amp;ldquo;Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,&amp;rdquo; kata Afdhal.
Ia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura&amp;ndash;PKS, Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. &amp;ldquo;Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca: Kepala Daerah Kembali Ditangkap KPK, Mendagri: Menyedihkan
Baca: Bupati Malang Tersangka Gratifikasi Dana Alokasi Khusus 2011
Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang diluar hak sebagai anggota dewan.
&amp;ldquo;Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota fraksi Hanura &amp;ndash; PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,&amp;rdquo; tuturnya.
Penasehat Hukum Ya&amp;rsquo;qud Ananda Gubdan, Patra M Zein, mengatakan jika dari semua kesaksian di persidangan tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.
&amp;ldquo;Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang di dakwakan kepada Nanda, tapi nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,&amp;rdquo; ujar Patra.
Dikatakan pula, berdasar kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, nampak jelas jika Nanda Gudban tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.
&amp;ldquo;Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menerima uang pokir, saksi sudah menguatkan itu,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
