<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sesmen BUMN Diperiksa KPK terkait Kasus PT Asuransi Jasindo</title><description>KPK memeriksa Sesmen BUMN Imam Apriyanto Putro terkait kasus PT Asuransi Jasindo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo"/><item><title>Sesmen BUMN Diperiksa KPK terkait Kasus PT Asuransi Jasindo</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo</guid><pubDate>Kamis 01 November 2018 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo-bhfH8Rr7V1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/01/337/1971847/sesmen-bumn-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pt-asuransi-jasindo-bhfH8Rr7V1.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Menteri (Sesmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro. Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan agen fiktif PT Asuransi Jasindo.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Putro telah datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Imam mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam naik ke lantai dua ruang penyidikan untuk diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Imam Putro. Diduga, Sesmen BUMN tersebut mengetahui konstruksi perkara korupsi kegiatan agen fiktif di PT Asuransi Jasindo.&amp;lrm; Sebab, Imam Putro bukan yang pertama kali dipanggil KPK.
(Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK)
 

Selain Imam Putro, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, mantan kepala Cabang Jakarta Gatot Subroto PT Jasindo Budi Susilo.
Kemudian ada mantan kepala Subdivisi Akuntansi Umum PT Jasindo Tri Yulprianto, serta pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain. Mereka juga akan diperiksa &amp;lrm;dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono.
KPK sendiri telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
Budi selaku dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo)
 

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012&amp;ndash;2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp15 miliar.&amp;lrm; Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Menteri (Sesmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro. Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan agen fiktif PT Asuransi Jasindo.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Putro telah datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Imam mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam naik ke lantai dua ruang penyidikan untuk diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Imam Putro. Diduga, Sesmen BUMN tersebut mengetahui konstruksi perkara korupsi kegiatan agen fiktif di PT Asuransi Jasindo.&amp;lrm; Sebab, Imam Putro bukan yang pertama kali dipanggil KPK.
(Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK)
 

Selain Imam Putro, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, mantan kepala Cabang Jakarta Gatot Subroto PT Jasindo Budi Susilo.
Kemudian ada mantan kepala Subdivisi Akuntansi Umum PT Jasindo Tri Yulprianto, serta pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain. Mereka juga akan diperiksa &amp;lrm;dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono.
KPK sendiri telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
Budi selaku dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010&amp;ndash;2012 dan 2012&amp;ndash;2014.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo)
 

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012&amp;ndash;2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp15 miliar.&amp;lrm; Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
