<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita 16 Bidang Tanah Terkait Pencucian Uang Adik Zulkifli Hasan</title><description>KPK telah memasang papan penyitaan di tanah yang terkait kasus korupsi Zainudin Hasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan"/><item><title>KPK Sita 16 Bidang Tanah Terkait Pencucian Uang Adik Zulkifli Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan</guid><pubDate>Kamis 01 November 2018 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan-Aebau50p28.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/01/337/1972140/kpk-sita-16-bidang-tanah-terkait-pencucian-uang-adik-zulkifli-hasan-Aebau50p28.jpg</image><title>Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekira 1 sampai 2 hektare. Sebanyak 16 bidang tanah tersebut disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Lampung Selatan, Z&amp;lrm;ainudin Hasan.

&amp;lrm;&quot;Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,&quot; ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut yang telah &amp;lrm;disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8yNy8xLzExNDk1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;lrm;&quot;Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK&amp;lrm;,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). &amp;lrm;Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

&amp;nbsp;

Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto &amp;lrm;Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas)

Zainudin Hasan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. &amp;lrm; Zainudin Hasan dan kroni-kroninya&amp;lrm; diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama&amp;lrm; tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

(Baca Juga : Jadi Terdakwa Korupsi, Bupati Lampung Selatan Nonaktif Menangis Usai Sidang)




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekira 1 sampai 2 hektare. Sebanyak 16 bidang tanah tersebut disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Lampung Selatan, Z&amp;lrm;ainudin Hasan.

&amp;lrm;&quot;Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,&quot; ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut yang telah &amp;lrm;disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8yNy8xLzExNDk1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;lrm;&quot;Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK&amp;lrm;,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). &amp;lrm;Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

&amp;nbsp;

Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto &amp;lrm;Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas)

Zainudin Hasan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. &amp;lrm; Zainudin Hasan dan kroni-kroninya&amp;lrm; diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama&amp;lrm; tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

(Baca Juga : Jadi Terdakwa Korupsi, Bupati Lampung Selatan Nonaktif Menangis Usai Sidang)




</content:encoded></item></channel></rss>
