<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet</title><description>Memastikan bahwa berkas sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet"/><item><title>Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet</guid><pubDate>Senin 05 November 2018 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet-pxGhw486ko.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet. Foto: Okezone/Arif Julianto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/05/338/1973493/polisi-segera-rampungkan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet-pxGhw486ko.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet. Foto: Okezone/Arif Julianto</title></images><description>

JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan mengirimkan berkas kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan.

&quot;Tidak berapa lama lagi kita akan kirim ke sana,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (5/11/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8wNS8xLzExNjU1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, Argo belum bersedia merinci berkas kasus mantan salah satu kuru bicara Prabowo- Sandi itu. Ia memastikan bahwa berkas sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan. Sedang kita pilah-pilah, kalau sudah selesai, akan kita lakukan penjilidan dan kita kirim ke kejaksaan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Argo juga memastikan untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan nanti sudah cukup, oleh karenanya untuk kasus Ratna Sarumpaet tinggal menunggu waktu.
Baca: Ratna Sarumpaet: Saya Pencipta Hoax Terbaik!
Baca:&amp;nbsp; Ini Identitas Bapak Kandung yang Tega Injak hingga Cekik Bayinya
&quot;Untuk sementara ini cukup,&quot; tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan.

Polisi juga telah memanggil dua Jubir Prabowo-Sandi lainnya, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang diperiksa sebagai saksi kasus hoaks tersebut.</description><content:encoded>

JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan mengirimkan berkas kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan.

&quot;Tidak berapa lama lagi kita akan kirim ke sana,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (5/11/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8wNS8xLzExNjU1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, Argo belum bersedia merinci berkas kasus mantan salah satu kuru bicara Prabowo- Sandi itu. Ia memastikan bahwa berkas sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan. Sedang kita pilah-pilah, kalau sudah selesai, akan kita lakukan penjilidan dan kita kirim ke kejaksaan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Argo juga memastikan untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan nanti sudah cukup, oleh karenanya untuk kasus Ratna Sarumpaet tinggal menunggu waktu.
Baca: Ratna Sarumpaet: Saya Pencipta Hoax Terbaik!
Baca:&amp;nbsp; Ini Identitas Bapak Kandung yang Tega Injak hingga Cekik Bayinya
&quot;Untuk sementara ini cukup,&quot; tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan.

Polisi juga telah memanggil dua Jubir Prabowo-Sandi lainnya, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang diperiksa sebagai saksi kasus hoaks tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
