<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembangan Data Geospasial Dibutuhkan Dalam Wujudkan Perencanaan Infrastruktur yang Tepat Sasaran</title><description>BPIW telah membuat masterplan dan development plan di 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran"/><item><title>Pengembangan Data Geospasial Dibutuhkan Dalam Wujudkan Perencanaan Infrastruktur yang Tepat Sasaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran</guid><pubDate>Jum'at 09 November 2018 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran-L90dERSutC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: BPIW</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/09/1/1975657/pengembangan-data-geospasial-dibutuhkan-dalam-wujudkan-perencanaan-infrastruktur-yang-tepat-sasaran-L90dERSutC.jpg</image><title>Foto: BPIW</title></images><description>PADANG - Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono menjelaskan, pentingnya melakukan pengembangan data-data geospasial yang berkualitas dalam mendorong perencanaan infrastruktur PUPR yang tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk mendukung kebijakan satu peta (one map policy) dengan upaya menyelesaikan 16 peta Informasi Geospasial Tematik (IGT).
&amp;ldquo;informasi geofasial ini melengkapi dari data-data yang kami lakukan terutama dalam penanganan bencana alam di Sulawesi Tengah. Data geospasial menjadi acuan disamping data-data statistik,&amp;rdquo; ujar Hadi saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada acara Forum Ilimiah tahunan Ikatan Surveyor Indonesi (ISI), di Padang,  belum lama ini
Untuk diketahui, Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Kedepan, dijelaskan Hadi,  integrasi antara data-data geospasial dengan sistem informasi menjadi hal yang  cukup penting untuk semakin mengotimalkan pemanfaatan data-data geospasial. Sistem Informasi Geografis Infrastruktur (SIGI) yang dikembangkan Kementerian diharapkan dapat berkembang sehingga dapat semakin mendukung proses perencanaan infrastruktur yang berkualitas.
&amp;ldquo;BPIW telah membuat masterplan dan development plan di 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Untuk itu, perlu dukungan ISI utuk menyiapkan informasi geospasial di WPS tersebut. Kita juga perlu dukungan ISI, terkait pembuatan site plan atau rencana tapak relokasi hunian penduduk pasca gempa di Sulawesi Tengah,&amp;rdquo; ucap Hadi.
Di tempat yang sama,  Deputi II Kepala Staf	Kepresidenan,	Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho menjelaskan, tujuan kebijakan satu peta yakni adanya satu standar referensi basis data geospasial.  Pemerint telah mengeluarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta PadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Manfaat kebijakan satu peta sebagai acuan untuk acuan perbaikan data spasial, akurasi perencanaan tataruang, dan akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, Deputi Geospasial Dasar dari Badan Informasi Geospasial, M.Arief memaparkan beberapa hal seperti Peran informasi geospasial dalam Pencapaian SDG&amp;rsquo;s (pembangunan berkelanjutan) yakni percepatan peta dasar skala besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan memerlukan informasi geospasial baik Informasi Geospasial Dasar maupun Informasi Gespasial Tematik pada skala besar (1:5.000 dan 1:1.000).
Dalam  kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, Raden Muhammad Adi Darmawan menyatakan kebijakan One Map Policy di kementeriannya untuk mencapai terwujudnya peta dasar pertanahan berbasis bidang tanah di seluruh Indonesia. Menurutnya ada empat strategi mewujudkan hal itu yakni regulasi, program strategis, program pendukung, dan langkah percepatan.





</description><content:encoded>PADANG - Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono menjelaskan, pentingnya melakukan pengembangan data-data geospasial yang berkualitas dalam mendorong perencanaan infrastruktur PUPR yang tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk mendukung kebijakan satu peta (one map policy) dengan upaya menyelesaikan 16 peta Informasi Geospasial Tematik (IGT).
&amp;ldquo;informasi geofasial ini melengkapi dari data-data yang kami lakukan terutama dalam penanganan bencana alam di Sulawesi Tengah. Data geospasial menjadi acuan disamping data-data statistik,&amp;rdquo; ujar Hadi saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada acara Forum Ilimiah tahunan Ikatan Surveyor Indonesi (ISI), di Padang,  belum lama ini
Untuk diketahui, Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Kedepan, dijelaskan Hadi,  integrasi antara data-data geospasial dengan sistem informasi menjadi hal yang  cukup penting untuk semakin mengotimalkan pemanfaatan data-data geospasial. Sistem Informasi Geografis Infrastruktur (SIGI) yang dikembangkan Kementerian diharapkan dapat berkembang sehingga dapat semakin mendukung proses perencanaan infrastruktur yang berkualitas.
&amp;ldquo;BPIW telah membuat masterplan dan development plan di 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Untuk itu, perlu dukungan ISI utuk menyiapkan informasi geospasial di WPS tersebut. Kita juga perlu dukungan ISI, terkait pembuatan site plan atau rencana tapak relokasi hunian penduduk pasca gempa di Sulawesi Tengah,&amp;rdquo; ucap Hadi.
Di tempat yang sama,  Deputi II Kepala Staf	Kepresidenan,	Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho menjelaskan, tujuan kebijakan satu peta yakni adanya satu standar referensi basis data geospasial.  Pemerint telah mengeluarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta PadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Manfaat kebijakan satu peta sebagai acuan untuk acuan perbaikan data spasial, akurasi perencanaan tataruang, dan akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, Deputi Geospasial Dasar dari Badan Informasi Geospasial, M.Arief memaparkan beberapa hal seperti Peran informasi geospasial dalam Pencapaian SDG&amp;rsquo;s (pembangunan berkelanjutan) yakni percepatan peta dasar skala besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan memerlukan informasi geospasial baik Informasi Geospasial Dasar maupun Informasi Gespasial Tematik pada skala besar (1:5.000 dan 1:1.000).
Dalam  kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, Raden Muhammad Adi Darmawan menyatakan kebijakan One Map Policy di kementeriannya untuk mencapai terwujudnya peta dasar pertanahan berbasis bidang tanah di seluruh Indonesia. Menurutnya ada empat strategi mewujudkan hal itu yakni regulasi, program strategis, program pendukung, dan langkah percepatan.





</content:encoded></item></channel></rss>
