<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Homoseksual</title><description>Saat itu, korban dilihat warga dan petugas seperti menolak ajakan pelaku dengan sikap rewel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual"/><item><title>Remaja 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Homoseksual</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual</guid><pubDate>Minggu 11 November 2018 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Faiza Ukhti Annisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual-sFJSjUU2mi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/11/340/1976272/remaja-11-tahun-jadi-korban-pencabulan-pelaku-diduga-homoseksual-sFJSjUU2mi.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang remaja laki-laki berinisial KF (11) asal Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan di sebuah indekos di Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Pelakunya adalah MD (35), yang juga merupakan warga luar kota, yakni warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku yang diduga mengalami penyimpangan seksual (homoseksual) ini mencabuli korban sebanyak 2 kali kurun 12 hari.

Pelaku diamankan di Stasiun Balambangan Umpu, Way Kanan, dan dibawa ke Polres Way Kanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada kecurigaan warga yang melihat korban memberontak saat diajak pelaku. Saat ini korban telah dikembalikan ke orang tua, sementara pelaku MD masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Bandarlampung.

&amp;ldquo;Saat itu, korban dilihat warga dan petugas seperti menolak ajakan pelaku dengan sikap rewel. Kala itu korban berontak hingga akhirnya pelaku diamankan. Karena satu dari dua lokasinya ada di Bandarlampung, jadi kita yang tangani,&amp;rdquo; ujar Kanit PPA Ipda Elia Herawati ketika dujumpai wartawan di ruang kerjanya.


Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
(Baca Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Ditembak Mati)

Ipda Elia Herawati mengatakan, pelaku mencabuli korban dalam bentuk prilaku oral sex di sebuah indekos di Jl. Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban berkeliling menaiki kereta. Pelaku mengatakan memiliki hobi yang sama dengan korban, yakni mencintai kereta api baik mengabadikan lewat foto, maupun berkeliling menaiki kereta, dan tergabung dalam komunitas rail fans Bandung.

&amp;ldquo;Korban di Bandung, tepatnya di daerah Purwakarta ketemu sama pelaku, dan mungkin sudah dibidik, mereka ngobrol, terus pelaku pura-pura punya hobi yang sama, mereka pun traveling berdua. Mulai dari Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, sampai ke Lampung, naik kereta. Total 12 hari mereka bersama,&amp;rdquo; tambahnya.

Dari pemeriksaan, pelaku dinilai memiliki kelainan seksual (homoseksual) dan pelaku berperan sebagai wanita. Total sudah ada tiga korban lainnya yang pernah ia cabuli, yakni RI (17) warga Bekasi, WE (18) dan AD (17) yang keduanya warga Tanggerang. &amp;ldquo;Korban anak di bawah umur, sejauh ini baru satu kali,&amp;rdquo; katanya.

Polresta Bandarlampung juga sudah berkomunikasi dengan Polres Kabupaten Bandung, di mana orang tua korban memang melaporkan anaknya yang hilang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang remaja laki-laki berinisial KF (11) asal Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan di sebuah indekos di Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Pelakunya adalah MD (35), yang juga merupakan warga luar kota, yakni warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku yang diduga mengalami penyimpangan seksual (homoseksual) ini mencabuli korban sebanyak 2 kali kurun 12 hari.

Pelaku diamankan di Stasiun Balambangan Umpu, Way Kanan, dan dibawa ke Polres Way Kanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada kecurigaan warga yang melihat korban memberontak saat diajak pelaku. Saat ini korban telah dikembalikan ke orang tua, sementara pelaku MD masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Bandarlampung.

&amp;ldquo;Saat itu, korban dilihat warga dan petugas seperti menolak ajakan pelaku dengan sikap rewel. Kala itu korban berontak hingga akhirnya pelaku diamankan. Karena satu dari dua lokasinya ada di Bandarlampung, jadi kita yang tangani,&amp;rdquo; ujar Kanit PPA Ipda Elia Herawati ketika dujumpai wartawan di ruang kerjanya.


Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
(Baca Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Ditembak Mati)

Ipda Elia Herawati mengatakan, pelaku mencabuli korban dalam bentuk prilaku oral sex di sebuah indekos di Jl. Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban berkeliling menaiki kereta. Pelaku mengatakan memiliki hobi yang sama dengan korban, yakni mencintai kereta api baik mengabadikan lewat foto, maupun berkeliling menaiki kereta, dan tergabung dalam komunitas rail fans Bandung.

&amp;ldquo;Korban di Bandung, tepatnya di daerah Purwakarta ketemu sama pelaku, dan mungkin sudah dibidik, mereka ngobrol, terus pelaku pura-pura punya hobi yang sama, mereka pun traveling berdua. Mulai dari Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, sampai ke Lampung, naik kereta. Total 12 hari mereka bersama,&amp;rdquo; tambahnya.

Dari pemeriksaan, pelaku dinilai memiliki kelainan seksual (homoseksual) dan pelaku berperan sebagai wanita. Total sudah ada tiga korban lainnya yang pernah ia cabuli, yakni RI (17) warga Bekasi, WE (18) dan AD (17) yang keduanya warga Tanggerang. &amp;ldquo;Korban anak di bawah umur, sejauh ini baru satu kali,&amp;rdquo; katanya.

Polresta Bandarlampung juga sudah berkomunikasi dengan Polres Kabupaten Bandung, di mana orang tua korban memang melaporkan anaknya yang hilang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
