<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Neneng Ngaku Terima Suap Lebih dari Rp3 Miliar terkait Kasus Meikarta</title><description>Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku menerima suap lebih dari Rp3 miliar terkait kasus izin proyek Meikarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta"/><item><title>Bupati Neneng Ngaku Terima Suap Lebih dari Rp3 Miliar terkait Kasus Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta</guid><pubDate>Jum'at 16 November 2018 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta-jEYlYxsACB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, tiba di Gedung KPK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/16/337/1978583/bupati-neneng-ngaku-terima-suap-lebih-dari-rp3-miliar-terkait-kasus-meikarta-jEYlYxsACB.jpg</image><title>Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, tiba di Gedung KPK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pengakuan baru dari bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait dugaan penerimaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Saat menjalani pemeriksaan, Neneng mengaku kepada penyidik menerima suap lebih dari Rp3 miliar.
&quot;Disampaikan juga sebenarnya pengakuan dari Bupati menerima lebih dari Rp3 miliar,&amp;lrm;&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Ia menjelaskan, Neneng Hasanah sebenarnya sudah mengembalikan uang sekira Rp3 miliar kepada KPK. Setelah mengakui menerima lebih dari Rp3 miliar, sambung Febri, Neneng berjanji akan kembali menyetorkan uang &amp;lrm;yang diterimanya tersebut.
&amp;lrm;&quot;Pengembalian Rp3 miliar nanti tentu akan dilakukan secara bertahap,&quot; jelas Febri.
(Baca juga: KPK Selisik soal Suap Meikarta Antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng)
 

Tak hanya itu, KPK juga sebelumnya pernah menerima pengembalian uang dari &amp;lrm;Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), sebesar SGD90 ribu. Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang pernah diterima Neneng Rahmi.
&quot;Kemudian ada pengembalian juga dari Kabid ya, salah satu tersangka juga, yang tidak kami dapatkan pada saat tangkap tangan dilakukan atau melarikan diri pada saat itu. Itu 90 ribu dolar Singapura. Baru itu pengembalian yang dilakukan,&quot; terangnya.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
(Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pejabat Lippo Group yang Bersaksi Palsu)
 
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8zMC8xLzExNjk3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik suap pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap PT Lippo Group.
Adapun kesembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017&amp;ndash;2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Kemudian ada tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Lalu ada Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca juga: KPK Telusuri Rekomendasi DPRD Bekasi soal Tata Ruang Proyek Meikarta)
 

Diduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pengakuan baru dari bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait dugaan penerimaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Saat menjalani pemeriksaan, Neneng mengaku kepada penyidik menerima suap lebih dari Rp3 miliar.
&quot;Disampaikan juga sebenarnya pengakuan dari Bupati menerima lebih dari Rp3 miliar,&amp;lrm;&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Ia menjelaskan, Neneng Hasanah sebenarnya sudah mengembalikan uang sekira Rp3 miliar kepada KPK. Setelah mengakui menerima lebih dari Rp3 miliar, sambung Febri, Neneng berjanji akan kembali menyetorkan uang &amp;lrm;yang diterimanya tersebut.
&amp;lrm;&quot;Pengembalian Rp3 miliar nanti tentu akan dilakukan secara bertahap,&quot; jelas Febri.
(Baca juga: KPK Selisik soal Suap Meikarta Antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng)
 

Tak hanya itu, KPK juga sebelumnya pernah menerima pengembalian uang dari &amp;lrm;Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), sebesar SGD90 ribu. Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang pernah diterima Neneng Rahmi.
&quot;Kemudian ada pengembalian juga dari Kabid ya, salah satu tersangka juga, yang tidak kami dapatkan pada saat tangkap tangan dilakukan atau melarikan diri pada saat itu. Itu 90 ribu dolar Singapura. Baru itu pengembalian yang dilakukan,&quot; terangnya.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
(Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pejabat Lippo Group yang Bersaksi Palsu)
 
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8zMC8xLzExNjk3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik suap pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap PT Lippo Group.
Adapun kesembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017&amp;ndash;2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Kemudian ada tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Lalu ada Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca juga: KPK Telusuri Rekomendasi DPRD Bekasi soal Tata Ruang Proyek Meikarta)
 

Diduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</content:encoded></item></channel></rss>
